BeritaJakarta

OTT KEMBALI TERJADI, WAKIL MENTERI LOH!!!!

20
×

OTT KEMBALI TERJADI, WAKIL MENTERI LOH!!!!

Sebarkan artikel ini

Jakarta | DBN.com

Hari ini ,seluruh media pers dalam negeri,media sosial mempublikasikan  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Kenapa Wamenaker Immanuel Ebenezer terkena OTT KPK ini ,ternyata dan katanya terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),dikabarkan ada juga pejabat eselon 2 yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Ada Mobil mewah dan beberapa unit motor disita.Nah Loh..Tambah Seru nih.

Masyarakat sekarang sudah biasa mendengarkan kata-kata OTT,yang lebih dikenal dengan Operasi Tangkap Tangan.

Tangan siapa yang ditangkap?bukan begitu maksudnya. Simak Penjelasan mengenai OTT berikut ini:

OTT atau operasi tangkap tangan merupakan tindakan penegakan hukum ketika aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK menangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana atau segera setelah tindak pidana dilakukan.

Nah begitu ya pembaca,arti dari OTT. Indonesia sedang diserang wabah korupsi nih.Seperti Gayung bersambut, Aparat Penegak Hukum,baik dari Kejaksaan,KPK terus melakukan upaya-upaya penangkap terhadap para pelaku yang melakukan tindak Korupsi dalam hal ini ada OTT lagi.

Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyebutkan:

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.”

Dengan kata lain, OTT bukanlah sekadar penangkapan biasa, melainkan tindakan yang dilakukan ketika pelaku sedang berada di tengah-tengah perbuatan korupsi, misalnya saat transaksi suap berlangsung.

Terdapat prosedur khusus untuk melakukan OTT, yakni:

• Pengumpulan informasi.

• Perencanaan operasi.

• Pelaksanaan penangkapan.

• Konferensi pers.

• Proses hukum selanjutnya.

Sepertinya Korupsi ini belum mendapatkan Tempat yang mulia dihati para pelaku kejahatan. Apakah menjadi Hal yang Lumrah atau harus menjadi kebiasaan.

Seperti kita ketahui sudah berapa banyak Kejaksaan/KPK menangkap para pelaku korupsi. Efek jera atau contoh dari beberapa pelaku yang ditangkap karena kasus korupsi/OTT bukan menjadi hal yang sangat menakutkan,melainkan korupsi itu sudah menjadi hal biasa.

Lantas,bagaimana kontrol sosial di masyarakat bisa terlaksana. Ini tugas siapa?.

Apakah hanya tugas APH ataukah tugas kita semua.

Dana cuma-cuma atau dana yang berasal dari Pemerintah seringkali disalahgunakan.Bukan hanya yang berkaitan dengan uang, penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan/jabatan bisa memicu adanya kegiatan korupsi ini.

Penyalahgunaan kekuasaan, atau “abuse of power”, adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang atau jabatan untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang merugikan orang lain atau masyarakat secara luas. Ini bisa berupa tindakan melanggar hukum, melampaui batas wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan yang tidak sah.

Penyebab Penyalahgunaan Kekuasaan karena Kekuasaan yang Tidak Terkontrol,artinya Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap pemegang kekuasaan dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan.

Bisa juga karena Ambisi, keserakahan, dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi seringkali menjadi motif utama. Tekanan Kelompok atau Faktor Ekonomi,

Tekanan dari kelompok tertentu atau situasi ekonomi yang sulit juga dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

Selain itu Sistem administrasi, hukum, dan pengawasan yang lemah dapat memfasilitasi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan akan Kerugian Keuangan Negara. Tindakan korupsi dan penyelewengan dana publik merupakan contoh nyata kerugian yang ditimbulkan.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat menciptakan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti akses terhadap sumber daya, keadilan hukum, dan kesempatan.

Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik.

Gangguan Stabilitas Sosial akan terjadi.

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dapat memicu ketidakstabilan sosial dan konflik.

Contoh Penyalahgunaan Kekuasaan:

• Seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.

• Seorang pejabat memberikan izin atau proyek kepada pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang benar.

• Seorang pejabat menggunakan kekuasaannya untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain.

• Seorang pejabat menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif melalui penegakan hukum yang adil, pengawasan yang ketat, dan pendidikan moral serta etika.

Bagaimana Pengawasan di daerah,baik dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan,Kota/Kabupaten? Sudah sejauhmana Pengawasan nya?

#part 1

#Kasus OTT