Palembang

Papan Reklame “Rampas” Trotoar di Simpang 5 DPRD Sumsel: Pemkot Palembang Dinilai Tutup Mata

7
×

Papan Reklame “Rampas” Trotoar di Simpang 5 DPRD Sumsel: Pemkot Palembang Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG | DBN.com

Di tengah isu gencar penataan kota dan hak pejalan kaki, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali dihadapkan pada kritik tajam atas pembiaran terhadap papan reklame raksasa di lokasi vital Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Reklame yang berdiri di titik koordinat strategis (Kapten A. Rivai) ini secara telanjang mata merampas fungsi utama trotoar, melanggar Peraturan Daerah (Perda) secara terang-terangan, dan bahkan disinyalir pernah menjadi media ilegal untuk iklan rokok.

Gambaran yang merekam kondisi di lokasi, menunjukkan bukti visual tak terbantahkan, tiang reklame dipancangkan tepat di tengah jalur pedestrian, memaksa pejalan kaki untuk menghindar atau berjalan di bahu jalan yang padat.

Pelanggaran ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan pengabaian serius terhadap, Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur tata letak dan perizinan dan Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang menjamin fungsi fasilitas publik.

“Reklame itu jelas merampas hak pejalan kaki. Ini adalah simbol kegagalan pengawasan Pemkot Palembang. Bagaimana mungkin di titik sepadat dan sepenting ini, Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perhubungan bisa membiarkan tiang sebesar itu berdiri ilegal? Siapa yang memberi izin, atau jangan-jangan tidak berizin sama sekali?” kecam Renaldi, seorang aktivis Sumsel, mempertanyakan integritas perizinan kota.

Sorotan kedua yang lebih serius adalah riwayat penggunaan papan reklame tersebut. Papan tersebut diketahui pernah menampilkan iklan produk rokok.

Renaldi menegaskan, penggunaan reklame di area publik padat untuk mempromosikan produk tembakau adalah pelanggaran ganda dan mengkhianati semangat Peraturan Wali Kota Palembang No. 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Selain mengganggu fisik, mereka melanggar etika publik dengan mempromosikan zat adiktif di hadapan anak-anak dan remaja yang melintas. Ini bukan hanya masalah trotoar, ini masalah komitmen Pemkot terhadap kesehatan publik dan aturan nasional seperti PP RI No. 109 Tahun 2012. Kami menuntut transparansi total mengenai perizinan reklame ini dan ( yang terlibat,” tambahnya.

Keberadaan tiang reklame yang “merampas” ruang trotoar ini dianggap sebagai preseden buruk dan menunjukkan standar ganda dalam penegakan Perda. Jika Pemkot Palembang tidak segera bertindak tegas untuk mencabut, dan menertibkan reklame ini, publik akan menilai bahwa ada pembiaran sistematis atau bahkan indikasi permainan dalam pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis.

Pemkot Palembang dituntut membuktikan komitmennya: siapa yang lebih utama, pejalan kaki atau keuntungan vendor reklame?.(Boy/iyal)