Serpong

Pascakebakaran Gudang Pestisida, Wali Kota Tangsel Larang Warga Konsumsi Ikan Sungai Cisadane

6
×

Pascakebakaran Gudang Pestisida, Wali Kota Tangsel Larang Warga Konsumsi Ikan Sungai Cisadane

Sebarkan artikel ini

dutaberitanusantara.com | SERPONG

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane menyusul dugaan pencemaran zat kimia akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, Senin (9/2/2026).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan yang dapat timbul akibat mengonsumsi ikan yang diduga telah terkontaminasi bahan kimia berbahaya pascakejadian kebakaran.

“Sejak awal sudah kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan-ikan tersebut karena diduga telah tercemar,” ujar Benyamin usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Serpong, Selasa (10/2/2026).

Benyamin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan serta deteksi dini terhadap warga yang kemungkinan terdampak setelah mengonsumsi ikan dari sungai tersebut.

“Saya minta Dinas Kesehatan melakukan pendataan, skrining, dan menyiagakan puskesmas. Jika ada warga yang mengalami gejala seperti mual dan muntah, segera mendapatkan penanganan medis,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna memantau dampak pencemaran lintas wilayah akibat insiden tersebut.

Benyamin menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap industri-industri yang mengelola bahan kimia di wilayah Tangerang Selatan sebagai langkah pencegahan ke depan.

Tak hanya itu, Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum berencana membentuk gerakan terpadu untuk melakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta meninjau kepatuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kawasan Taman Tekno.

“Kami akan bergerak bersama Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait untuk pemeriksaan SLF dan evaluasi Amdal. Idealnya, pemeriksaan dilakukan dua kali setahun. Selama ini, Satpol PP mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut,” pungkas Benyamin.(Hadi)