Lampung Selatan

Patroli Hunting, Polsek Candipuro Mengamankan 3 Pria, Satu Bawa Sajam Dua Diduga Gunakan Sabu

5
×

Patroli Hunting, Polsek Candipuro Mengamankan 3 Pria, Satu Bawa Sajam Dua Diduga Gunakan Sabu

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN//DBN.COM.

Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Candipuro membuahkan hasil. Tiga pria diamankan polisi karena diduga membawa lsenjata tajam dan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (9/1/2026) dini hari.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YK (36), warga Kecamatan Jabung, serta SA (45) dan EH (26), warga Kecamatan Candipuro. Dari hasil pemeriksaan awal, YK kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, sementara SA dan EH diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Candipuro melaksanakan patroli hunting sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai satu unit kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara,” ujar Ali Humaeni.

Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sebelumnya diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

“Hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi diduga sabu, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain narkotika dan senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

IPTU Ali Humaeni menegaskan, ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Candipuro juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan,” pungkasnya.

(Zhoe/Hms)