BeritaHukrimKayu Agung

PBH PERADI KAYUAGUNG TERPILIH SEBAGAI PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG

51
×

PBH PERADI KAYUAGUNG TERPILIH SEBAGAI PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang, 21 Januari 2026.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kayuagung resmi telah menjalin kerjasama jasa bantuan hukum sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang sejak tanggal 02 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara tata usaha negara.

Ketua PBH PERADI Kayuagung, Rico Wantrisno, S.H, menegaskan bahwa kehadiran PBH di lingkungan peradilan TUN ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan profesional sampai ke ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“PBH PERADI Kayuagung hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan adil, khususnya dalam perkara di PT TUN, agar hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi, mengingat kewenangan PT TUN selain memutus perkara TUN ditingkat banding, juga sebagai PERADILAN TINGKAT PERTAMA untuk mengadili sengketa kepegawaian, sengketa Pilkada, sengketa PNBP, dan sengketa lelang,” ujar Rico Wantrisno, S.H.

Untuk diketahui, PBH Peradi Kayuagung merupakan Posbakum yang memberikan layanan konsultasi hukum, advis hukum, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum secara gratis, bagi masyarakat yang sedang dan/atau akan berperkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, dengan jadwal Layanan Posbakum PBH Peradi Kayuagung di PTTUN Palembang mulai hari senin sampai hari kamis pukul 10:00 Wib sampai 14:00 Wib.

Sementara itu, Sekretaris PBH PERADI Kayuagung, Diah Ayu Permatasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh layanan PBH di Posbakum PTTUN telah disiapkan secara sistematis dan administratif agar berjalan tertib dan profesional.

“Kami memastikan setiap layanan tercatat dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan PBH PERADI Kayuagung,” jelas Diah Ayu Permatasari, S.H., M.H.

Dari Arahan Ketua Dewan Penasihat PBH PERADI Kayuagung, M. Z. Yassin, S.H., M.H., menegaskan bahwa PBH PERADI harus hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan keadilan benar-benar dapat diakses oleh masyarakat.

“PBH PERADI Kayuagung harus menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat. Kehadiran Posbakum ini bukan hanya pelayanan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral advokat terhadap pencari keadilan,” tegas M. Z. Yassin, S.H., M.H.

Sementara itu untuk Penguatan, Koordinator Bidang Organisasi & Pengembangan ,PBH PERADI Kayuagung, A. Rendi Syabarsyah, S.H., berharap bahwa kehadiran layanan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih responsif,

“Setiap layanan bantuan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat pendampingan, tetapi juga menjadi bahan kajian, untuk memetakan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dengan berbasis kebutuhan riil pencari keadilan, agar sistem hukum kita semakin transparan, adil dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan ,” tegas A. Rendi Syabarsyah, S.H.

“Semoga dengan hadirnya Posbakum Pbh Peradi Kayuagung, ini membuat masyarakat lebih memahami hak-hak hukumnya, sehingga tidak ragu atau takut dalam menghadapi proses hukum,” ujar A. Rendi Syabarsyah, S.H.

Koordinator Advokasi & Riset, Yan Baruna, S.H, menegaskan kesiapan PBH PERADI Kayuagung dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan dan kode etik advokat.

“Kami memastikan setiap pendampingan hukum dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada keadilan,” ujar Yan Baruna, S.H.

Melalui Posbakum ini, PBH PERADI Kayuagung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta mendukung terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.