BeritaHukrim

Pegawai Outsourcing Bank Mandiri Ditikam Rekan Kerja, Alami Luka Parah di Tangan

164
×

Pegawai Outsourcing Bank Mandiri Ditikam Rekan Kerja, Alami Luka Parah di Tangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Palembang | Duta Berita Nusantara

Korban berlumuran darah, Glg (25) terluka parah di tangan kiri setelah ditikam di kawasan Kantor Bank Mandiri, Jl. A.Rivai oleh Pelaku Inisial (R), pada Rabu (29/10).

Aksi penikaman brutal dan mengakibat cacat permanen di tangan ini, membuat pihak keluarga Glg tidak terima atas perlakuan R.

Glg menuturkan awal kejadian dimulai dari bercanda ketika mau makan siang selanjutnya R tidak senang dengan candaan Glg.

” Seperti hari-hari biasa, kita biasa bercanda, entah kenapa Rabu kemarin (red) pelaku R menjadi tersinggung seraya mengajak berantem”.

Selanjutnya R melemparkan batu ke arah kepala Glg, tetapi batu tersebut tidak mengenai Korban. Pelaku R mengajak berkelahi ke arah luar gedung Bank Mandiri tepatnya di samping dam Pempek Mama Musi A.Rivai.

Namun, perkelahian tidak terjadi, akhirnya Glg memutuskan kembali ke kantor. Setelah sesampai nya di Masjid An Nur Bank Mandiri, pelaku R tiba-tiba mengejar dan menabrak korban Glg. Akhirnya korban Glg terpelanting dan terjadi perkelahian diantara mereka berdua.

Sempat dilerai oleh 3 orang teman kerja korban Glg. Sewaktu dilerai pelaku R mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mencoba menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban Glg beberapa kali.

Dari beberapa kali percobaan penusukan, korban Glg akhirnya tertusuk di bagian tangan kiri yang mengakibatkan luka robek parah.

Korban Glg mengalami luka robek parah di tangan kiri disertai pendarahan. Korban Glg dibawa ke RS. Siloam untuk ditangani lukanya.

Pihak rumah sakit memutuskan untuk dilakukan operasi dan rawat inap di RS. Siloam. Pihak Keluarga Pelaku R mendapat kabar bahwa Glg terluka, dan mendatangi RS. Siloam untuk melihat kondisi Korban Glg.

Orangtua dan keluarga dari pelaku R akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah di derita korban Glg. Menurut keterangan korban Glg ketika menjenguk korban Glg di RS. Siloam.

Yang disayangkan sampai detik ini pihak keluarga pelaku R tidak ada tindak lanjut dari pertanggung jawaban terhadap korban Glg. Pelaku R dan keluarga sempat mendatangi rumah korban Glg dan hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa memberikan kompensasi atas biaya pengobatan.

Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, korban Glg melaporkan kejadian perkara ke Polda Sumsel pada Kamis (31/10). Adapun dari hasil laporan tersebut pelaku R dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Pasal 351 KUHP. Selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

Melalui Kuasa Hukumnya, Pihak Keluarga korban Glg telah menyerahkan masalah ini untuk di lanjutkan Laporan Polisinya ke tahapan selanjutnya.

Dedi dari Pihak PT. Gedung Bank Exim (PT. GBE) selaku pimpinan perusahaan Outsourching tempat korban Glg bekerja, sampai dengan berita ini dimuat tidak ada konfirmasi. Awak media berusaha meminta konfirmasi kejadian melalui telepon WhatsApp tetapi tidak diangkat.