Duta Berita Nusantara | Tabanan
Suraberata, Senin 23 Maret 2025 Pukul 10.00 wita Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Selemadeg barat Diterima langsung KASPKT II BRIPKA I Gusti Putu Sapto Adi Wijaya melaksanakan pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan kepada warga masyarakat. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.
Petugas SPKT menerima laporan kehilangan dari warga dengan prosedur yang jelas dan transparan, mulai dari pencatatan identitas pelapor, kronologis kejadian, hingga penerbitan surat keterangan kehilangan. Proses pelayanan dilakukan dengan sikap ramah serta tetap mengedepankan ketelitian agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Surat keterangan kehilangan ini sangat penting bagi masyarakat untuk pengurusan dokumen lanjutan seperti pembuatan KTP, SIM, STNK, kartu ATM, maupun dokumen penting lainnya yang hilang. Kehadiran pelayanan SPKT diharapkan dapat membantu mempermudah warga dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selemadeg barat AKP I Kadek Darmawan, S.Sos Mengatakan Dengan pelayanan yang optimal, Polsek Selemadeg barat berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. ” Tutupnya.














