PALEMBANG – DBN.com
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang di lingkungan legislatif kembali disorot. Sebuah dokumen Surat Tugas (ST) dari Sekretariat DPRD Kota Palembang mengungkap adanya indikasi pemborosan dalam sebuah agenda kunjungan kerja (Kunker) pimpinan.
Dokumen surat tugas itu menugaskan tiga orang staf untuk mendampingi Pimpinan DPRD dalam Kunker luar kota (Pulau Jawa), Salah satu nama memiliki jabatan sebagai Supir Pimpinan DPRD Kota Palembang, diketahui dilakukan dengan moda transportasi pesawat terbang ke luar kota (Pulau Jawa).
Keputusan untuk menyertakan supir pimpinan dalam perjalanan dinas menggunakan pesawat menimbulkan tanda tanya besar. Jika perjalanan menggunakan transportasi udara, maka fungsi utama supir yakni mengemudikan kendaraan dinas menjadi tidak relevan.
Sekretariat Dewan mengindikasikan bahwa selama berada di daerah tujuan, rombongan telah menyiapkan kendaraan sewaan (rent car) yang sudah termasuk supir lokal sebagai bagian dari biaya akomodasi di lokasi.
Jika asumsi ini benar, maka keikutsertaan Supir dari Palembang dapat dikategorikan sebagai pemborosan APBD ganda, Tiket Pesawat Pulang-Pergi: APBD harus menanggung biaya transportasi udara bagi staf yang tidak menjalankan tugas fungsional utamanya.
Uang Harian dan Penginapan, alokasi uang harian dan biaya akomodasi selama tiga hari yang harus dikeluarkan Sekretariat DPRD untuk supir yang fungsinya telah diambil alih oleh pihak ketiga di kota tujuan.
Sekretaris DPRD Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, membenarkan hal tersebut, yang menjelaskan peran supir tersebut hanya sebatas ‘pajangan’ atau menemani unsur Pimpinan DPRD. (Red/Dbn)