LampungLampung Selatan

Pemdes Sukamaju Gelar Musdes, Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026

188
×

Pemdes Sukamaju Gelar Musdes, Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Dutaberitanusantara.com, SUKAMAJU, LAMPUNG SELATAN

Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDesa Tahun 2026 sesuai dengan jadwal dari Tim Kecamatan yang bertempat di Kantor desa setempat, Kamis (18/9/2025).

Musdes merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam dokumen RKPDesa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdus perencanaan tahun 2026.

Penyusunan RKPDesa, sebagai tindak lanjut dari musdus yang sebelumnya dilaksanakan, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Musrenbangdes untuk tahun 2026.

RKP Desa sendiri merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk jangka waktu 1 tahun.

Adapun agenda dari Musyawah Desa hari ini adalah membahas dan menampung segala usulan-usulan dari masing-masing dusun,

“Musyawarah Desa RKPDesa kali ini, sebenarnya membahas usulan- usulan dari setiap dusun apa-apa yang akan di kerjakan dan nantinya di tampung oleh desa, di catat di agendakan untuk tahun 2026,” kata Junaidi

Akan tetapi, tidak semua setiap usulan akan di penuhi dan terealisasikan mengingat anggaran dana desa terbatas

“Anggaran dana desa di tahun 2026 terbatas, jadi tidak semua usulan-usulan dari masing-masing dusun semuanya dapat terealisasikan,” imbuhnya.

Menurut Junaidi Musdes ini, merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam dokumen RKP Desa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdus perencanaan tahun 2026.

Adapun tujuan ialah, untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

“Pelaksanaan Musdes RKP Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa,” ujarnya.

Dikatakan Junaidi, pada tahun 2026 nanti anggaran dana desa di pangkas untuk program penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) maksimal sebesar 30%.

Kami berharap, setiap usulan yang telah disampaikan warga dalam musyawarah dapat segera dievaluasi oleh tim yang telah dibentuk, serta dapat diakomodir mengacu pada pedoman peraturan kementerian desa,

“Jadi, kami berharap masyarakat agar lebih paham bahwa anggaran dana desa terbatas nantinya bilamana disetiap usulan tidak dapat terealisasikan mohon di maklumi. Ingsa Allah kita bawa kembali pada tahun depan nya,” tandasnya.

(Red/Amir)