Dutaberitanusantara.com, Kabupaten Tangerang
Aktivitas penarikan kabel jaringan internet (WiFi) di Kampung Pabuaran Dukuh, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independen Anti Suap (BIAS) Indonesia. Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan sikap tegas atas dugaan pemasangan kabel yang menempel pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) serta tiang milik provider telekomunikasi lain tanpa adanya izin resmi dari pemilik sah infrastruktur tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, kabel jaringan tersebut dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik dan tiang provider sebagai media penyangga jaringan. Secara hukum, penggunaan infrastruktur tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan pemberitahuan kepada aparatur desa, melainkan wajib melalui perjanjian kerja sama resmi dan persetujuan tertulis dari pemilik aset.
Salah seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa proses yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan kepada pihak desa, RT, RW, dan Jaro. Tidak ditemukan bukti adanya perjanjian kerja sama resmi dengan PLN maupun dengan perusahaan provider pemilik tiang telekomunikasi lainnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat tim DPP BIAS Indonesia melakukan investigasi di lapangan, lokasi didatangi oleh Jaro dari Kajaroan 3 berinisial AM. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Desa Jeungjing untuk meninjau langsung kegiatan penarikan kabel tersebut. Tim investigasi kemudian diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengetahuan dan peran pemerintah desa dalam aktivitas tersebut. DPP BIAS Indonesia menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau dukungan terhadap kegiatan yang diduga belum memiliki izin resmi.
Secara hukum, instalasi dan tiang listrik PLN merupakan bagian dari sistem ketenagalistrikan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa instalasi tenaga listrik berada dalam penguasaan pemegang izin usaha ketenagalistrikan dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa persetujuan resmi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap penyelenggara memiliki izin resmi. Pemanfaatan infrastruktur tanpa kerja sama dengan pemilik sah berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, kegiatan usaha berbasis infrastruktur wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Setiap kegiatan yang tidak memiliki legalitas formal dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
Apabila terdapat penggunaan aset tanpa hak, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila terpenuhi unsur-unsurnya, baik dalam aspek pidana maupun perdata apabila menimbulkan kerugian.
Eky Amartin menegaskan, “Persoalan ini bukan sekadar masalah administratif tingkat desa. Ini menyangkut perlindungan aset negara dan korporasi, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum. Jika benar tidak ada izin resmi dari pemilik tiang, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan.”
Ia juga menyampaikan,
“Kami meminta dilakukan investigasi menyeluruh dan objektif oleh pihak berwenang. Semua dokumen perizinan dan perjanjian kerja sama harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.”
DPP BIAS Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.
(Kang Ir/Tim/red)













