KRIMINALPalembangPolri

Pengedar Ekstasi Dibekuk di Parkiran Hotel Lubuk Linggau, 31 Butir Disita

102
×

Pengedar Ekstasi Dibekuk di Parkiran Hotel Lubuk Linggau, 31 Butir Disita

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | LUBUK LINGGAU

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di parkiran Hotel Arwana, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AC (48), warga Kabupaten Musi Rawas, yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas kabupaten. Tersangka dibekuk saat berada di dalam mobil Toyota Calya hitam yang digunakan sebagai sarana operasional.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 butir tablet oranye berbentuk segitiga yang diduga ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram, langsung dalam genggaman tangan tersangka, yang memperkuat bukti kepemilikan secara hukum. Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp1.550.000 yang diduga hasil transaksi, satu potongan kain, dan satu unit mobil Toyota Calya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hotel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan tersangka. Saat mobil memasuki area parkiran hotel, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan AC tanpa perlawanan.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok serta tujuan distribusi ekstasi di wilayah Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur berdasarkan informasi masyarakat.

“Barang bukti ditemukan langsung di genggaman tersangka di dalam kendaraan. Ini menunjukkan peran aktif tersangka sebagai pengedar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas berbagai jenis narkotika, termasuk ekstasi yang mulai muncul dalam pola peredaran.

“Kami tidak hanya fokus pada satu jenis narkotika. Semua bentuk peredaran akan kami tindak tegas. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polres Lubuk Linggau dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika, sementara koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan untuk percepatan proses hukum.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika lintas wilayah serta menjaga keamanan masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan narkotika.