Tuntut Keadilan Kasus Pengeroyokan Edwin Syarif, Massa Desak Hukum Jangan Tebang Pilih
DBN.com|Palembang —
Suasana memanas di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan saat puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Kasus Kriminalitas (AMP3K) menggelar aksi damai, Kamis (17/7/2025). Mereka menuntut kejelasan hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Edwin Syarif, warga Seberang Ulu I Palembang, yang hingga kini belum menunjukkan progres berarti meski telah dilaporkan tiga bulan lalu.
Aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Para demonstran membawa spanduk besar bertuliskan: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” sebagai bentuk protes atas dugaan ketimpangan penegakan hukum.
Kasus Tak Bergerak, Korban Masih Menanti Keadilan
Edwin Syarif dilaporkan menjadi korban pengeroyokan pada 20 April 2025. Laporan telah diterima Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1172/IV/2025, namun belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu terlapor dalam kasus ini adalah tokoh publik, Ir. R.H. Mahmud Badaruddin, yang dikenal luas sebagai Sultan Palembang. Status sosial dan pengaruh politik yang dimilikinya diduga menjadi hambatan dalam penanganan perkara ini.
Orasi Kecam Ketimpangan
Koordinator aksi, Gamal Abdul Naser, dengan lantang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Korban orang kecil, sementara terlapor tokoh besar. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa?” teriaknya di tengah massa.
AMP3K meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Polda Sumsel: Proses Masih Berjalan
Dikonfirmasi terpisah, AKBP M. Rizvy Qaswieny, Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumsel, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pihaknya menunggu hasil analisis rekaman CCTV dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) sebagai bukti penting dalam kasus ini.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Rekaman CCTV penting untuk menentukan siapa yang benar-benar terlibat. Proses forensik bisa memakan waktu dua bulan tergantung kompleksitasnya,” ujarnya.
Ultimatum AMP3K: Aksi Lanjutan Akan Digelar
Menjelang akhir aksi, AMP3K menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dalam skala lebih besar bila hingga akhir bulan tak ada kemajuan kasus.
“Keadilan bukan hadiah, tetapi hak rakyat. Bila kasus ini terus dibiarkan, kami akan hadir lagi dengan kekuatan lebih besar dari berbagai daerah di Sumsel,” tutup Gamal.
FAKTA KASUS
Elemen Kasus Keterangan
-Korban Edwin Syarif, warga Seberang Ulu I Palembang
– Terlapor Utama Ir. R.H. Mahmud Badaruddin (Sultan Palembang)
– Tanggal Kejadian 20 April 2025
Laporan Kepolisian LP/B/1172/IV/2025
– pasal yang Dikenakan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan yang sebabkan luka).(AliG)