BeritaJakartaPendidikan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Atur Tunjangan Guru ASN Daerah Secara Lebih Teknis

4
×

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Atur Tunjangan Guru ASN Daerah Secara Lebih Teknis

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memperkuat kesejahteraan guru sekaligus memastikan penyaluran tunjangan berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tunjangan khusus ditujukan bagi guru yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi khusus, seperti wilayah terpencil atau dengan tantangan geografis.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pembelajaran. Mekanisme penyaluran dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi serta melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan data, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta aktif melakukan pemutakhiran data guru secara berkala.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Bagi para guru dan pemangku kepentingan yang ingin mengetahui rincian lengkap mengenai ketentuan, persyaratan, hingga mekanisme penyaluran tunjangan, dokumen resmi dapat dibaca atau diunduh melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1x9W7Wuf3fAI55P-guul6v78Y8TbhZpyz/view?usp=sharing

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan pemberian tunjangan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.