BeritaKRIMINALPalembangPolri

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu 1 Kg di Alang-Alang Lebar

23
×

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu 1 Kg di Alang-Alang Lebar

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan komitmennya memberantas narkotika. Dalam operasi terbaru, seorang pria berinisial F (28) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.017,5 gram atau lebih dari satu kilogram di Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Kamis (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba menggunakan teknik undercover buy. Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan menyergap tersangka saat menyerahkan paket sabu di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa.

Dalam penggeledahan, petugas juga menyita:

• 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max

• 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 4016 AEL

• 1 kantong goodie bag sebagai wadah penyimpanan sabu

Kasubdit I Ditresnarkoba, HM Syeh Kopek, menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif dan tindakan terukur agar tersangka tidak bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan:

“Kami menindak tegas semua pelaku narkotika tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini juga berkat informasi masyarakat yang akurat.”

Penyitaan lebih dari satu kilogram sabu diperkirakan mampu mencegah ribuan dosis narkotika beredar di masyarakat. Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik tersangka.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah Sumsel.