POLRES TANGERANG SELATAN GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT KASUS KEKERASAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA
Tangerang Selatan| DBN.com
Polres Tangsel –Jum’at (08/08),
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Kekerasan terhadap Anak dibawah umur, menyebabkan korban M.A ( 4 Tahun) Meninggal dunia.Kejadian tempat perkara berlokasi disalah satu apotik tepatnya dijalan Jombang Raya Ciputat Tangerang Selatan.
Konferensi pers dilakukan di Mapolres Tangerang Selatan dihadiri oleh Prof.Dr. Seto Mulyadi.M.Si Psikolog (Kak Seto) selaku perwakilan dari Lembaga Perlindungan anak Indonesia, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang.SH.S.I.K.M.Si, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muhibbur RA.SH.MH.CPHR.CBA, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan S.Tr.K.CBA, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhammad Agil Sachril.SH, Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
Adapun tersangka A.A.Y (26 tahun) dan F.T (25 Tahun) merupakan orang tua korban. Dari hasil Autopsi di temukan luka memar pada beberapa anggota badan korban akibat kekerasan tumpul.
Asal kejadian Tersangka A.A.Y kesal dan tersulut emosi karena korban bertengkar dengan F.T sehingga terjadilah kejadian kekerasan ini.
” Setelah menjalani pemeriksaan baik dari saksi-saksi dari masyarakat dan saksi ahli disimpulkan bahwa Tersangka A.A.Y dan F.T dinyatakan bersalah dan mengakui secara sadar melakukan tindakan penganiayaan ini ” jelas Kapolres.
Sebelum nya Korban sempat dibawa ke RS IMC Bintaro untuk mendapatkan pengobatan. Setelah beberapa saat dilakukan perawatan oleh team medis,pihak kedokteran RS IMC Bintaro memberitahukan kepada Tersangka A.A.Y bahwa anaknya sudah meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 44 ayat (3) UU RI no.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lama nya 20 (dua puluh) tahun penjara.(Hadi/Ki Bagus)