BeritaHukrimNasionalPalembangTNI/POLRI

Polsek IB I Periksa Dua Saksi Kasus Pemukulan Siswa SMA dengan Tongkat Bisbol, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

21
×

Polsek IB I Periksa Dua Saksi Kasus Pemukulan Siswa SMA dengan Tongkat Bisbol, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini

Dutaberitanusantara.com,- Palembang |

Kasus pemukulan yang menimpa seorang siswa SMA, Poedjangga Sastraradjasa Detin (17), oleh pelaku berinisial AC (22), warga PDAM Griya Tiga Putri, Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Lapangan Olahraga RT 046 RW 003, Jalan PDAM Griya Tiga Putri, Kelurahan Bukit Lama.

Akibat pemukulan menggunakan tongkat bisbol, korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan harus mendapatkan lima hingga enam jahitan. Korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek IB I Palembang.

Pada Sabtu (5/4), penyidik Polsek IB I memeriksa dua orang saksi, yakni Muhammad Zaki Adikusuma dan Oval, yang merupakan teman korban dan berada di lokasi saat kejadian. Kehadiran mereka memperkuat laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di hadapan kuasa hukum korban dari kantor pengacara D.I.L.O (Duo Iskandar Law Office), M Iskandar SH, serta orangtua korban, Dedi Irwanto.

Iskandar menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku datang bersama orang tuanya dari rumah membawa tongkat bisbol. Pelaku sempat memukul tiang listrik terlebih dahulu, yang membuat korban merasa ketakutan. Saat ditanya oleh korban alasan membawa tongkat, pelaku justru merespons dengan ucapan “Ngapo dak seneng” lalu langsung memukul korban di bagian pelipis mata.

” Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini menunjukkan gejala gangguan saraf. Respons korban saat ditanya lambat, jalannya tertatih, dan penglihatan semakin kabur. Kami mendesak agar korban segera dirawat inap,” ungkap Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak mandek, serta meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, tindakan pelaku sangat membahayakan karena dilakukan secara terang-terangan bahkan di hadapan orangtuanya.

Dalam laporan polisi, kuasa hukum korban juga memasukkan pasal penganiayaan berat serta pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Iskandar juga menyoroti peran orangtua pelaku yang dianggap lalai karena membiarkan anaknya membawa senjata berbahaya.

“ Kami juga menekankan bahwa orang tua pelaku tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab. Bila mereka mencegah, kejadian ini bisa dihindari,” tambahnya.

Kapolsek IB I, Palembang, AKP Rizky Mozam membenarkan telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini. “Silakan monitor,” singkatnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat kejadian korban dan teman-temannya tengah bermain mercon. Tiba-tiba pelaku bersama orang tuanya datang dan langsung menyerang korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri sementara korban diantar pulang oleh teman-temannya dan segera melapor ke Polsek.(AliG/Dbn)