PalembangSosial-Budaya

PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Terkait Status Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo

17
×

PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Terkait Status Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo

Sebarkan artikel ini

Palembang | DBN.com

Sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait penetapan status Cagar Budaya oleh Pemkot Palembang terhadap  Komplek Pemakaman Pangeran  Kramojayo    di mana Asit Chandra, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, mengajukan gugatan pembatalan SK Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo terhadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang beberapa waktu lalu  kembali berlanjut.

Sebelumnya penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang terletak diJalan Segaran, Lr Kambing , Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 menuai sengketa hukum. Asit Chandra, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, mengajukan gugatan pembatalan SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Persidangan kali ini majelis  hakim dipimpin Dien Novita SH, Jumat (22/8/2025) menggelar sidang lapangan di Komplek Pemakaman Pangeran  Kramojayo.

Hadir pihak  tergugat intervensi II (zuriat Pangeran Kramojayo) dipimpin Taufikqurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat , penggugat Asit Chandra dan kuasa hukum penggugat, Helda SH dan pihak tergugat I di wakili  perwakilan Biro Hukum Pemkot Palembang, Muhammad Iqbal SH.

Hakim dalam sidang lapangan sempat menanyakan batas lahan, letak makam serta plang cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo kepada para pihak bersengketa.

“Sidang akan kita lanjutkan selasa  depan dengan agenda bukti tambahan,” kata majelis  hakim dipimpin Dien Novita SH.

Sedangkan pihak  tergugat II (zuriat Pangeran Kramojayo) dipimpin Taufikqurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat  mengatakan, dari hasil pemeriksaan lapangan oleh pihak PTUN Palembang terungkap dan ada pengakuan dari pihak penggugat sendiri kalau dalam Komplek Pemakaman tersebut ada letak letak lokasi makam dan ada bangunan makam.

“Dari pihak tergugat intervensi II jelas secara terang menjelaskan bahwa terkait makam makam tersebut tahun 2018 telah dilakukan penggalian oleh masyarakat memang benar benar ada dan pemasangan pagar dan segala macam itu itu dari swadaya masyarakat ,” katanya.

Dan dari penelitian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menurutnya jelas memang ada Komplek Pemakam Pangeran Kramojayo dan posisi nisannya masih utuh , ” katanya.

Menurutnya pihak penggugat sendiri berdomisili yang bersebelahan dengan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan tahu kalau lahan tersut adalah lahan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan bukan lahan kosong.

“Dan pihak pembeli (Penggugat) bukan pihak pendatang yang tidak tahu kalau itu tanah makam dan sudah ada konsekuensinya pasti ada masalah bahwa lahan tersebut makam dan sudah tercatat di Pemkot Palembang,” katanya.

Sedangkan pihak tergugat I di wakili tim dan perwakilan Biro Hukum Pemkot Palembang, Muhammad Iqbal SH memastikan jika pihak penggugat dimenangkan dalam kasus ini pihaknya akan melakukan banding.

“Kalau kita yakin ini Komplek Pemakaman dan kita tetap SK kita , SK Walikota bahwa ini adalah ini Komplek Pemakaman ,” katanya.

Sedangkan zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH mengapresiasi sidang lapangan dari PTUN Palembang.

“Tinggal kebijakan dari para pemutus yaitu hakim karena apapun juga tadi sudah kujelaskan bahwa itu bukan saja makam Pangeran Kramojayo saja , katanya.

Asit Chandra, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan mengaku saat membeli tanah ini tidak ada permasalahan.

“Ada yang mengatakan ahli waris Pangeran Kramojayo itu ini tidak ada , setelah dibeli baru timbul , dulu hutan , orangpun masuk takut,” katanya.

Dan pihaknya tetap yakin kalau lahan ini adalah lahan kosong.

“Memang kuburan ada tapi sudah dipindah oleh yang punyo  Latif, kalau Latif tidak pindahkan tidak mungkin ada proses sertifikat,” katanya.

Terkait sidang lapangan ini Acit menilai hakim sama seperti wasit menentukan mana yang benar dan mana yang salah .

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Helda SH menambahkan dalam undang undang konsumen dijelaskan kalau pembeli dilindungi oleh  undang undang.

“Terkait apa yang terjadi itu bukan urusan penggugat kalau ada hal dibalik itu ,itu bukan tanggungjawab  penggugat, penggugat adalah pembeli yang di lindungi undang undang konsumen,” katanya.

Dan pihaknya tinggal menunggu keputusan majelis hakim terkait permasalahan ini.

Sebelumnya tahun 2010 , Komplek makam Pangeran Kramojayo ini juga pernah ditimbun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, malahan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustina dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang kala itu di jabat Ir Sudirman Teguh sempat melihat langsung kondisi pemakaman yang sempat di timbun oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Akhirnya Jumat (27/7/2018) zuriat Pangeran Kramojayo berinisiatif melakukan penggalian di dalam komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan akhirnya satu persatu penggalian yang dilakukan dikedalaman satu meter lebih tersebut ditemukan sejumlah makam-makam yang masuk dalam komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

Hingga , Senin (30/7/2018) sudah hampir 20 makam lebih telah berhasil di gali dari timbunan tanah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya, dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo merupakan penguasa terakhir diera Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri.

Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.

Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.

R.Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.

Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan kraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.

Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya:

Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang., Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.

Pangeran Kramojayo menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:

1. R.A.Azimah

2. R.A.Syaikho

3. R.A. Zakiah

4. Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz

5. Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib

6. R.A. Fatimah

7. R.A. Zubaidah

Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi.

Pada tanggal 29 Syawal 1267H atau bulan Agustus 1851, malam Rabu, Pangeran Kramojayo ditangkap karena tetap menentang kepada kolonial Belanda dan diasingkan oleh pihak Belanda ke Pulau Jawa.