Duta Berita Nusantara | Jakarta
Pada persidangan yang digelar Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina.
Fokus utama dalam replik ini adalah membantah dalil Terdakwa Muhammad Kerry yang mengklaim bahwa tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
JPU Zulkipli menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, di mana terdapat intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan serta prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” imbuh JPU Zulkipli
Lebih lanjut, JPU menguraikan aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya. Berdasarkan analisis teori hukum pidana, JPU menyimpulkan dengan keyakinan kuat bahwa tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.
Hal ini terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.
Mengenai tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkap JPU Zulkipli.
JPU juga menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut. Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM














