BeritaPalembangSumsel

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045

6
×

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini

Dutaberitanusantara.com,- PALEMBANG

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045. Rapat berlangsung di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel pada Selasa (11/3/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra menekankan bahwa perencanaan yang baik dan terarah merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.

“Jika perencanaan sudah matang, maka hasilnya juga akan maksimal. Perencanaan pembangunan memiliki dua aspek utama, yaitu matra spasial dan matra non-spasial, yang mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek. Oleh karena itu, RTRW kabupaten/kota harus selaras dengan rencana pembangunan tersebut,” ujarnya.

Edward juga menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan RTRW bersifat multidimensi, mencakup berbagai wilayah dan kepentingan. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan dihadirkan agar tercipta tata ruang yang aman, nyaman, dan produktif.

“RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki rentang waktu yang sama. Maka, dalam rapat ini diharapkan ada sinkronisasi antara Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim dengan RTRW Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muara Enim Edison menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis dalam mendukung investasi dan pembangunan daerah. Saat ini, Pemkab Muara Enim masih menggunakan RTRW 2018-2038 sebagai pedoman dalam pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta.

“Namun, RTRW ini telah memasuki periode peninjauan kembali. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk merevisi RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038. Pemkab Muara Enim melalui Dinas PU BMTR telah menjalankan tahapan revisi sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Edison juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel yang telah memfasilitasi pembahasan ini.

“Revisi RTRW ini sangat mendesak. Jika tidak segera dilakukan, pengembangan kota akan mengalami hambatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU BMTR Provinsi Sumsel, M. Affandi, melaporkan bahwa penyusunan kembali RTRW Kabupaten Muara Enim perlu melalui tahapan koordinasi dan sinkronisasi agar dapat diterbitkan secara resmi.

“Pemprov Sumsel sebelumnya juga telah melalui proses panjang sejak 2022 hingga akhirnya Peraturan Substansi (Per Sub) keluar pada September 2024. Setelah Per Sub diterbitkan, prosesnya masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menjadi Perda. Mudah-mudahan di Muara Enim, meskipun prosesnya panjang, semua tahapan dapat dilalui dengan lancar,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekda Muara Enim Yulius, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Sumsel Ahmad Najib, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel dan Kabupaten Muara Enim. (DBN)**