LAMPUNG SELATAN | Duta Berita Nusantara
Setahun lebih dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual anak dibawah umur penyandang disabilitas berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro hingga korban melahirkan tidak ada kepastian hukum.
Korban NH, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku tetangganya sendiri berinisial Rdn. Kasus kekerasan seksual anak ini telah dilaporkan orangtua korban ke Polres Lampung Selatan, dengan nomor : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 24 Juli 2024.
Sejak dilaporkannya kasus tersebut hingga korban sudah melahirkan, mirisnya belum juga ada kepastian hukum. Bahkan terduga pelaku Rdn, hingga kini belum juga ditangkap.
NSM (48), ayah korban mengungkapkan kekecewaannya, sebab sudah satu tahun lebih kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya ini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, hingga putrinya sudah melahirkan dan bayinya berusia 10 bulan belum juga ada kejelasan atau kepastian hukum.
“Sampai saat ini saya idak tahu kelanjutan kasusnya, padahal sudah setahun lebih dilaporkan. Mungkin karena kami ini orang nggak mampu jadi nggak dianggap pentinglah masalah yang menimpa putri saya ini,”keluhnya saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (16/1/2026) malam.
Menurutnya, ia tidak mengetahui apakah kasus yang telah dilaporkannya itu benar-benar diproses atau tidak, karena sampai saat ini sama sekali kami tidak pernah mendapat informasi perkembangan hasilnya mengenai kelanjutan kasus tersebut dari penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan.
Ibu korban berinisial AH (45) menceritakan, sejak kasus kekerasan seksual menimpa putrinya dilaporkan ke Polres Lampung Selatan Juli 2024, dan putrinya melahirkan secara operasi di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda 6 Februari 2025, hingga kini banyi yang dilahirkan sudah berumur 10 bulan, tidak mengetahui kelanjutan kasus yang telah dilaporkan tersebut.
“Nggak tahu diproses atau tidak, karena sampai saat ini kami tidak tahu kejelasannya,”ucapnya.
Menurutnya, taklama pasca dilaporkannya kasus itu, Ia dan suaminya pernah diminta penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk mencari saksi yang melihat kejadian itu atau melihat putrinya (korban) bersama terduga pelaku Rdn. Jika tidak ada yang melihat, katanya kasus itu tidak bisa diproses.
Beberapa hari kemudian, penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan datang kembali dan meminta keterangan tetangganya bernama Mbah SNM.
Kemudian ia sempat mencoba menanyakan kembali terkait perkembangan mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya itu ke salah satu penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan. Namun jawaban penyidik itu, tetap saja sama tunggu sedang diproses.
“Saya pernah menayakan ke penyidik mengenai perkembangan kasusnya, jawabannya tunggu sedang diproses katanya dan kami diminta sama dia (penyidik) untuk sabar. Kami coba bersabar menunggu, tapi sampai sudah berjalan satu tahun lebih semakin tidak ada kejelasan,”ungkapnya.
Kedua orangtua korban berharap, kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya hingga melahirkan yang telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan sejak Juli 2024 lalu itu ada kejelasan hukum.
“Kami berharap segera diproses, dan pelakunya bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kami hanya minta keadilan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.
“Putri saya jadi korban kekerasan seksual hingga hamil 4 bulan diduga dilakukan oleh pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn. Kondisi putri saya (korban), mengalami keterbelakangan mental sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui dikediamannya, Selasa (17/9/2024) malam.
Menurutnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku sementara ini dikonfirmasi sebanyak 10 kali, 2 kali dirumahnya, lalu 2 kali lagi di rumah neneknya dan 6 kali di gubug sawah. Pelaku Rdn melapiaskan nafsu bejatnya dengan cara memaksa putrinya, menarik tangan dan melepaskan pakaian, dan pelaku mengimingi-imingi putrinya uang sebesar Rp10 ribu.
“Pelaku, melakukan perbuatan bejat itu ketika kondisi rumah sepi. Saat itu saya lagi pergi kerja kuli bangunan, dan istri saya mengantar anak yang kecil ke sekolah dan belanja di Pasar Candipuro,”katanya.(Zhoe/Tim)













