Berita

Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Berikan Bukti Tambahan ke Hakim

25
×

Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Berikan Bukti Tambahan ke Hakim

Sebarkan artikel ini

Palembang | DUTA BERITA NUSANTARA

Dalam sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, pihak penggugat Raden Helmy Fansyuri melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, usai persidangan menjelaskan bahwa bukti tambahan tersebut meliputi dokumen legal standing hingga putusan perkara sebelumnya, termasuk putusan Nomor 35 hingga berkas kasasi.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan foto-foto kondisi lahan sejak sebelum pembangunan hingga perkembangan terbaru yang menunjukkan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

“Bukti tambahan ini kami ajukan untuk menegaskan bahwa proses peralihan lahan tersebut mengandung cacat hukum. Termasuk juga dokumentasi visual yang menunjukkan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan di atas lahan yang masih dalam sengketa,” ujar Hambali.

Ia menegaskan, gugatan PMH ini diajukan karena pihak tergugat, Gunawati Kokoh Thamrin, diduga tetap melakukan pembangunan di atas tanah seluas 10.850 meter persegi yang oleh penggugat diklaim sebagai milik ahli waris keluarga besar Raden Nangling.

Hambali menilai, sejak awal bahwa dalam proses peralihan tanah yang saat ini masih berperkara di Pengadilan tersebut adalah cacat hukum.

“Secara logika hukum, sederhana saja. Sama seperti seseorang membeli kendaraan hasil kejahatan. Meskipun pembeli tidak tahu, objek yang dibeli tetap bermasalah. Begitu juga dengan tanah ini. Jika peralihannya cacat, maka kepemilikan berikutnya ikut bermasalah,” tegasnya.

Dalam persidangan, penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH agar memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut hingga perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini dinilai penting, untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Hambali juga menyoroti sikap pihak turut tergugat yang sejak awal tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga menimbulkan dugaan tidak kooperatif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan peluang perdamaian.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Ahli waris hanya menuntut keadilan dan pengakuan atas hak keluarga. Nilai ganti rugi Rp10 miliar yang kami ajukan bukan semata persoalan uang, tetapi simbol pemulihan atas tanah warisan keluarga,” ungkap Hambali.

Dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Menurut penggugat, AJB tersebut dibuat atas tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara Nomor 35 dan 48.

Tak hanya itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339 atas nama PT Permata Sentra Propertindo juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap terbit dari proses administrasi yang tidak sah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.