BeritaPalembang

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Milik Ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang

46
×

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Milik Ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang | DBN.com

Kamis (31/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lanjutan sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang.

Ahli Sejarah Jelaskan Silsilah Ahli Waris Raden Nangling , Tegaskan Tidak Ada Nama RA Ningdep

Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Kamis (31/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli sejarah Palembang bernama Dr Kemas Abdul Rachman Panji Spd Msi yang merupakan dosen UIN Raden Fatah Palembang . Sedangkan sidang di pimpin Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH.

Dalam persidangan kali ini , juga dihadiri kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata hadir.

Juga hadir turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Dr Kemas Abdul Rachman Panji Spd Msi menjelaskan berdasarkan hasil penelitiannya tahun 2023 dan diperdalam tahun 2024 dimana Raden Helmi Fansyuri ini adalah anak Raden Hamzah Fansyuri , cucu dari Raden Ahmad Najamuddin .

“ Keatasnya lagi keturunan Raden Nangling, Raden Nangling ini adalah anak dari Pangeran Soetonelendro Mahjub, kalau dlihat dari keturunannya beliau ini keturunan dari Sultan Husin Dhiauddin adik dari Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, jadi secara keninggratan beliau ini darah dari Kesultanan Palembang, itu silsilah yang saya teliti sejak 2023 sampai 2024 kemarin dan saya juga mengajak bimbingan mahasiswa saya untuk meneliti Raden Nangling (Raden Mahjub) ini,”katanya.

Raden Nangling itu sendiri menurutnya beliau adalah salah satu tokoh pergerakan pada masa perjuangan yang bergerak di bidang keorganisasian di Sarekat Islam (SI) .

“ Ini semua tercatat bukan katanya, beliau sebagai pengurus SI di kota Palembang, juga ikut berjuang dalam pergerakan dalam arti waktu itu kita belum merdeka, nanti ada keturunannya yang saya teliti dari data yaitu Achmad Nadjamuddin, Achmad Nadjamuddin ini ikut dalam pertempuran lima hari lima malam di kota Palembang tahun 1947, Achmad Nadjamuddin ini gugur dan jenasahnya tidak di ketemukan dan dua saudara perempuannya RA Ileng, dan RA Ica tidak menikah dan tidak punya zuriat sedangkan Achmad Nadjamuddin ini sudah menikah dan punya anak, ini yang nantinya menurunkan keturunan Raden Helmi Fansyuri sampai sekarang ini,”katanya.

Dalam beberapa buku referensi dan Youtube Mang Dayat di sebutkan rumah Raden Nangling yang juga menjadi Hotel Palembang (sebutan lain untuk Hotel Raden Nangling) di 17 Ilir yang berdiri dari tahun 1905 hingga 1945. Dimana di tahun 1945, hotel ini digunakan sebagai markas laskar perjuangan hingga tahun 1947 dan rumah tersebut ditempati Raden Helmi Fansyuri.

“Garis keturunan ini saya pelajari melalui berbagai penelitian sejarah serta referensi dari arsip dan tulisan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam,”kata Dr Kemas Abdul Rachman Panji Spd Msi.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata, Kemas Abdul Rachman Panji menegaskan bahwa dari hasil penelusurannya, tidak terdapat nama RA Ningdep dalam susunan ahli waris dari garis keturunan Raden Najamuddin.

Hal ini, secara langsung membantah dokumen dan bukti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terlawan, khususnya yang diajukan oleh salah satu pihak bernama Rosemerry.

“Saya pastikan, dari hasil penelitian yang mendalam dan berdasarkan referensi yang valid, nama RA Ningdep tidak pernah ada dalam garis keturunan tersebut,” kata Kemas Abdul Rachman Panji .

Sementara itu Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan, pihaknya hari ini menghadirkan ahli sejarah dari UIN Raden Fatah Palembang.

“ Dimaksudkan bahwa silsilah klien kami benar dan tidak ada Raden Hamzah Fansyuri yang lain , kalaupun ada nama Raden Hamzah Fansyuri yang lain tentu binnya akan berbeda , kalaupun ada nama Ahmad Najamuddin yang lain tentu Binnya berbeda , kami ingin menekankan bahwa dipembuktian terlawan 1 ada fakta waris tahun 1980, disitu muncul nama Raden Ahmad Najamuddin. Nah itu yang ingin kami counter pada hari ini dengan ahli sejarah,”katanya.

Padahal menurutnya Raden Ahmad Najamuddin sudah meninggal 1947, pada saat perang hari lima hari malam di Palembang.

“Nah pertanyaannya, apakah mungkin orang yang sudah meninggal pada tahun 1947 kemudian masih ada tercatat, tertera dalam fakta waris tahun 1980? Berarti kalaupun ada, orang yang berbeda. Kalau berbeda, berarti dia bukan orang yang berhak untuk mengklaim ataupun mendapatkan ataupun yang bisa mengalihkan daripada objek yang sedang disengketakan,”katanya.

Mengenai munculnya fakta waris tahun 1980 tersebut menurut Hambali ada seorang bernama Rosemary dan kawan-kawan.

“Jadi mereka mendapatkan fatwa waris dari perempuan Rosemary. Yang kemudian Rosemary itu menjual kepada terlawan I,”katanya

Mengenai adanya unsur pidana dalam fakta waris tahun 1980 ini ,menurut Hambali pihaknya akan lihat dan akan selidiki.

“ Kalau memang ada indikasi dugaan penipuan atau di duga menggunakan dokumen palsu tentu kami melakukan langkah antisipasi selanjutnya,”katanya.

Dan menurutnya sampai sekarangpun Rosemary tidak pernah muncul di persidangan.

Persidangan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda kesimpulan para pihak dan disampaikan melalui online.(Ali G,)