Duta Berita Nusantara | Musi Banyuasin
Aktivitas pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya dibongkar oleh Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).
Penggerebekan dilakukan pada Senin sore (02/02/2026) setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pekerja masih beraktivitas di area tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat berupa 1 unit excavator, 1 unit bulldozer, serta 1 unit mobil dump truck (DT) yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal.
Warga Dusun 3 Suka Damai mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Mereka menilai perusahaan tidak pernah berkoordinasi maupun meminta izin kepada Kepala Dusun setempat sebelum menjalankan aktivitasnya.
Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke Kadus. Tiba-tiba aktivitas tambang sudah berjalan,” ungkap salah seorang warga.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tambang batubara ilegal itu diduga milik oknum mantan Kepala Desa berinisial “RM”.
Hasil investigasi awak media di lokasi pada Kamis (05/02/2026) juga menemukan bahwa area tambang yang berada di lahan PT Andalas Bhumi Damai seluas sekitar 70 hektare tersebut diduga merupakan milik pribadi mantan Kades Suka Damai dan tidak memiliki legalitas pertambangan.
Aktivitas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Masyarakat pun meminta aparat bertindak tegas sesuai arahan Kapolri yang menegaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Kami berharap hasil razia disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan tidak berhenti hanya pada penyitaan alat,” kata seorang warga.
Desakan publik kini semakin kuat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Selatan tidak tutup mata dan segera menetapkan “RM” sebagai tersangka apabila terbukti sebagai pemilik tambang.
Menurut masyarakat, langkah tegas diperlukan agar memberikan efek jera serta mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika terbukti melanggar, siapapun harus diproses,” tegas warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.(Adri/Dbn)














