BeritaHukrimNasional

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Kalteng

1633
×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Kalteng

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta, 27 Maret 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT AKT, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penyidikan dijalankan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam kasus ini, ST selaku beneficial owner PT AKT diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan batu bara meski hak usaha pertambangan telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Selama periode berakhirnya PKP2B hingga tahun 2025, PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap menambang dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Tersangka ST disangka melanggar ketentuan:

• Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

• Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.

ST saat ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum