Duta Berita Nusantara |Kendari
Pada Hari Senin Tanggal 9 Februari 2026, KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo Sulawesi Tenggara dengan tujuan Weda Halmahera Tengah.
Kapal Tug Boat dengan awak 11 orang tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, ditandai dengan ditemukannya alat keselamatan kapal yang telah kedaluwarsa (expired) serta ketidaksesuaian dokumen izin trayek. Di bidang pertambangan, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25%.
Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta muatan dan awaknya telah diamankan di Posal Konawe Utara, (Lanal Kendari) untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rilis)







