LAMPUNG SELATAN, SIDOMULYO // DBN.COM
Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sidomulyo, Selasa ( 14/10/2025).
Empat orang pelaku berinisial SR (25) dan PT (20), keduanya merupakan warga Banjarsuri Kecamatan Sidomulyo, serta S (45) warga Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo dan Juga JN ( 27 ) warga Sidomakmur Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut, “Ya benar kami telah mengamankan 4 orang pelaku 3 org berasal dari Kecamatan Sidomulyo dan 1 orang pelaku yang berasal dari Kecamatan Way Panji” ungkapnya.
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 05.00 Wib dirumah korban SULAIMAN (49) yang sehari-hari nya bekerja sebagai nelayan, yang beralamat di Dusun Labuhan Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit sepeda motor.
Berawal pada saat korban bangun tidur dan ingin sholat subuh mendapati sepeda motor miliknya telah raib. Sepeda motor merk HONDA Type SUPRA FIT Warna Hitam Nomor Polisi A 5587 AG yang terparkir diteras rumah ternyata sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah). Papar Kapolsek.
Dasar laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor tanpa dokumen, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 15.00 wib, langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Way panji untuk mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit Warna hitam berikut seorang pelaku yang bernama JN (27) kemudian dilakukan introgasi.
Dari hasil Introgasi JN mengaku hendak menjual sepeda motor tersebut dan barang tersebut dari saudara S (45) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, kemudian Team mengamankan saudara S .
Dari pengakuan S bahwa di membeli sepeda motor tersebut dari Saudara SR (25) dan PT (20 keduanya warga desa Banjar Suri Kecamatan Sidomulyo, tanpa membuang waktu Team memeburu kedua pelaku dan berhasil mengamankan SR dan PT,
Dari hasil introgasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan membawa 1 unit sepeda motor di desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti Satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu buah STNK, satu buah BPKB dan satu buah handpone diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna di lakukan penyidikan lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku akan di dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, Tutup Kapolsek Iptu Sugiyanto.
( ZHOE)