Tangerang Selatan | DBN.com
Ungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi. Polres Tangsel gelar konferensi pers,kamis ,(16/10/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Curug menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dan mengamankan lebih dari 28 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang hendak dikirim ke luar negeri.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polsek Curug dan jajaran Satreskrim Polres Tangsel.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan hayati laut Indonesia. Perdagangan benih lobster tanpa izin resmi termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime),” tegas Victor.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, saat tim patroli malam Polsek Curug yang dipimpin Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K. mencurigai sebuah truk di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
Truk tersebut membawa sejumlah kotak plastik hitam tanpa dokumen sah.Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua box berisi ribuan benih bening lobster tanpa surat izin.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap beberapa tersangka lain di sekitar SPBU Kadu, serta menyita total enam box berisi 28.538 ekor BBL dari berbagai jenis, termasuk jenis pasir dan mutiara.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi (B-9530-I), satu unit Honda Mobilio (B-1169-VKS), satu unit Daihatsu Luxio (R-1822-P), serta enam unit telepon genggam.
Modus Operandi dan Jalur Penyelundupan
Para tersangka diketahui mengangkut benih lobster dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap untuk ditampung sementara di Curug, Tangerang.
Dari sana, BBL akan dikirim ke Lampung, lalu diteruskan ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia.
Tersangka utama AF (36) telah melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ilegal sejak Agustus hingga September 2025, dengan total 15 kali pengiriman.
Setiap kali pengiriman, mereka membawa 8 hingga 30 box, masing-masing berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster.
“Dari hasil penyidikan, total omzet kegiatan ilegal ini mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha S.Tr.K., S.I.K., C.B.A.
Delapan Tersangka dan Dua DPO
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu: S (43 tahun), AF (36 tahun), AW (46 tahun), ES (21 tahun), J (40 tahun), TS (DPO), C (DPO) & I (30 tahun).
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari pengumpul, pengangkut, hingga koordinator pengiriman antarwilayah.
Keterangan Ahli dan Ancaman Hukuman
Dua ahli turut dimintai keterangan, yakni Prof. Dr. Adi Susanto (Ahli Perikanan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dan Prof. Dr. Andre Yosua M., S.H., M.H., M.A., Ph.D. (Ahli Pidana).
Keduanya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan benih lobster tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mereka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Tangerang Selatan. Kapolsek Curug menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan wilayah rawan perlintasan komoditas perikanan ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait agar penyelundupan benih lobster tidak lagi terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sachril, S.H., menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan kejahatan ekonomi ini. (Hadi)