Muratara | Duta Berita Nusantara Personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Meskipun dalam suasana bulan suci Ramadan, kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap berjalan optimal. Hal ini terbukti pada Minggu, 8 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-08/II/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 15 Februari 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Korban diketahui bernama Rojikin, warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Tersangka berinisial AS, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan juga merupakan warga Desa Air Bening, diduga melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi E 4275 SO, yang ditaksir senilai sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu lembar BPKB atas nama Wiyono, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi E 4275 SO.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Air Bening.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir Andri Firmansyah memerintahkan Kanit Reskrim Henry Martadinata bersama tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah menerima arahan, tim langsung menuju Desa Air Bening dan berhasil mengamankan tersangka AS tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara M. Aliudin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.
“Belajar dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang miliknya kepada orang lain, karena kejahatan bisa terjadi akibat adanya niat dan kesempatan,” ujarnya.(Adri)














