Tangerang Selatan — DBN.com
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan penolakannya terhadap rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Prumpung–Gunung Sindur yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurutnya, jalan tersebut masih berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga tidak bisa ditutup sepihak.
Penolakan ini disampaikan Benyamin saat menemui langsung warga di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan penutupan jalan.
“Kami dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan menolak penutupan jalan ini karena statusnya masih jalan provinsi. Jadi, BRIN tidak berwenang menutupnya tanpa koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel,” tegas Benyamin saat audiensi bersama warga, Minggu (13/10/2025).
Pemkot akan menempuh jalur administrasi dan komunikasi resmi dengan pihak terkait, termasuk Pemprov Banten dan BRIN, untuk memperjuangkan hak akses masyarakat.
“Kami akan memperjuangkan kepentingan warga melalui jalur yang benar. Prinsipnya, akses publik tidak boleh ditutup tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Jalan Serpong–Prumpung–Gunung Sindur selama ini menjadi penghubung vital antara wilayah Tangsel dan Kabupaten Bogor.
Langkah tegas Wali Kota Tangsel ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang menilai kehadiran pemerintah di tengah persoalan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat berharap akan ada solusi nya,sehingga aktivitas masyarakat tetap lancar.(Hadi/Raja)