Duta Berita Nusantara | MEDAN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026).
Dalam rilis pers yang diterima pada Minggu (24/5/2026), LBH Medan menilai padamnya aliran listrik selama lebih dari 24 jam telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, layanan kesehatan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan listrik yang melanda wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara dan Aceh. PLN menyebut gangguan dipicu masalah pada ruas transmisi akibat cuaca buruk.
Namun, LBH Medan mempertanyakan alasan tersebut. Menurut mereka, data prakiraan cuaca di wilayah Jambi pada 22 Mei 2026 hanya menunjukkan kondisi berawan hingga hujan ringan.
“Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan blackout bukan semata gangguan cuaca, tetapi diduga akibat tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga merugikan masyarakat,” demikian isi pernyataan LBH Medan.
LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dalam pemeliharaan dan pengelolaan sistem kelistrikan. Menurut mereka, gangguan besar seperti blackout seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan dan infrastruktur dilakukan secara optimal.
Mereka menegaskan kebutuhan listrik saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk kebutuhan domestik, pekerjaan, pendidikan maupun sektor usaha.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.
Selain itu, LBH Medan juga mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Tak hanya itu, LBH Medan juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan.
Berdasarkan laporan media nasional, pemadaman disebut bermula pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB akibat gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.
Akibat gangguan tersebut, sekitar 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera terdampak pemadaman.
LBH Medan menilai dampak blackout tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga diduga menyebabkan kerusakan perangkat elektronik warga serta menghambat aktivitas pelaku UMKM.
“Ketika masyarakat diwajibkan disiplin membayar listrik dan dikenakan sanksi apabila terlambat, maka PLN juga harus bertanggung jawab terhadap buruknya pelayanan yang merugikan pelanggan,” tulis LBH Medan dalam keterangannya.
LBH Medan turut meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap Kementerian ESDM, Direksi PLN serta jajaran terkait agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.













