Kabupaten Bandung | DBN.com
Keberhasilan Unit Intelkam Polsek Margaasih Polres Cimahi melaksanakan Upaya penggalangan terhadap KC FSPMI Bandung Raya meredam unjuk rasa ke PT. Sinar Ezzer Textile. Yang berada di Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Koorkom dan penggalangan jenis Penggalangan dan Korkom terhadap HRD PT. Sinar EzzerTextile yakni Hasan Basri, S.Sos. Dan Ketua KC FSPMI. Biddin Supriyono dan Ketua SPAI SPMI Kota Cimahi. Juhaeri, terkait rencana aksi unjuk rasa di PT. Sinar Ezzer Textile sesuai dengan surat dari. KC FSPMI Bandung Raya Nomor : 0010/KC FSPMI/BDR/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Pada Jum’at, 08/8/25 tepatnya Pukul 14.00 – 16.30 WIB. Yang bertempat Koffie Braga Jl. Ruko Town Place Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Sekretariat KC FSPMI Kota Cimahi dan Ruang Rapat PT. Sinar Ezzer Textile Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Panit Opsnal Intel Polsek Margaasih Polres Cimahi. IPDA Yudi dan Anggota Unit Intelkam Polsek Margaasih Polres Cimahi. Berhasil Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam organ buruh KC FSPMI Bandung Raya di PT. Sinar Ezzer Textile, selanjutnya dilakukan pertemuan atau mediasi dengan hasil sebagai berikut :
• Ketua KC FSPMI dan PT.Sinar EZZER TEXTILE mengucapkan terimakasih nya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Margaasih Polres Cimahi yang telah membantu atau membangun komunikasi yang baik antara pihak PT. Sinar Ezzer Textile dengan pihak KC FSPMI Bandung Raya.
• Dalam Upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Margaasih dalam hal ini merupakan bukti nyata kepedulian aparat keamanan terkait rencana aksi unjuk rasa ke PT. Sinar Ezzer Textile oleh buruh yang tergabung dalam organ buruh KC. FSPMI Bandung Raya.
Dalam pertemuan mediasi kedua belah pihak sepakat bahwa pihak PT. Sinar Ezzer Textile akan melaksanakan anjuran Disnakertrans Kabupaten Bandung, dengan pembayaran sebagai berikut :
• Terkait pembayaran pesangon dilaksanakan secara termin atau sistem pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau cicilan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak di antaranya.
1.Kedua belah pihak sepakat bahwa karyawan PT. Sinar Ezzer Textile Atas nama. Kurnia Sandi yang di PHK dengan masa kerja Mei 2015 s/d 06 Desember 2024 akan diberikan pesangon sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), dengan teknis pembayaran pertama 50% sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
2.Sedangkan untuk kekurangannya sebesar 50 % lagi akan dibahas kembali pada pertemuan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dengan pembahasan besaran nominal dan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
Di tempat yang lain Kapolsek Margaasih Polres Cimahi Kompol Bony Yuniar,.AA.,S.Ip.,MH. Membenarkan telah menugaskan anggota nya yakni Unit Intel, untuk me mediasi atau Korkom dan Upaya Penggalangan bersama KC.FSPMI dan PT.Sinar EZZER TEXTILE. Dan Alhamdulillah hasilnya yang dilaksanakan berjalan dengan baik aman dan lancar. Ungkapnya, kepada Tim liputan Mitra Polisi News.
(Burhan)