Ginanjar | DBN.com
Kejaksaan Negeri Gianyar akan segera melakukan lelang terhadap ribuan tabung gas yang disita dari kasus “pengoplos” gas. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyidikan terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dan kawan-kawan yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang Bukti yang Disita
– 138 buah tabung 12 Kg warna biru
– 490 buah tabung 12 Kg warna pink
– 97 buah tabung 50 Kg warna orange
– 1 buah tabung 5.5 Kg warna pink
– 1.682 buah tabung 3 Kg warna hijau
– Pipa besi alat suntik tabung gas 3 kg dan 50 kg
– Timbangan digital dan alat cabut segel gas
Proses Lelang
– Kejaksaan Negeri Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar.
– Barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memudahkan pengawasan dan perawatan.
Dasar Hukum
– Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 02 Juli 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(Hera)









