BeritaTNI/POLRI

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

36
×

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa yakni:

• Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah.

• Terdakwa Muzaffar Salim.

• Terdakwa Syahdan Husein.

• Terdakwa Khariq Anhar.

Keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar:

• Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

• Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

• Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

• Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo.

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM