BeritaKontrol Sosial

Diduga Langgar UU Pelayaran, Parkir Liar Tongkang Batubara Sebabkan Longsor di Lalan

18
×

Diduga Langgar UU Pelayaran, Parkir Liar Tongkang Batubara Sebabkan Longsor di Lalan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MUBA | Duta Berita Nusantara

Aktivitas warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan, kembali terganggu akibat maraknya aktivitas tongkang pengangkut batubara yang parkir sembarangan di tepi Sungai Musi, tepatnya di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan, kerusakan tebing sungai yang terjadi di wilayah desa mereka diduga kuat dipicu oleh kapal tongkang bermuatan batubara yang kerap bersandar dan diikatkan pada pohon-pohon di sepanjang tepian sungai. Beban berat tongkang tersebut membuat struktur tanah di bantaran sungai tidak mampu menahan tekanan, hingga akhirnya mengalami longsor.

“Akibatnya, sebagian lahan perkebunan milik warga ikut terdampak dan amblas ke sungai,” ujar warga tersebut, Jumat (19/12/2025).

Warga pun berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kecamatan Lalan, segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan menindak pihak pengelola transportasi sungai yang diduga lalai dan tidak mematuhi aturan. Mereka menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin merugikan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa parkir liar tongkang pengangkut batubara telah menjadi pemandangan sehari-hari di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).

“Parkir liar tongkang batubara ini sudah berlangsung lama. Tapi sampai sekarang belum ada langkah penertiban yang serius dari Dishub,” ujar Syamsudin kepada awak media, Minggu (28/9/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas parkir sembarangan tersebut sejatinya telah melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur aspek keamanan dan kelancaran lalu lintas, termasuk aktivitas angkutan di perairan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur sanksi bagi pelanggaran di sektor transportasi sungai. Sanksi bagi tongkang yang parkir sembarangan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan izin operasional, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda hingga puluhan juta rupiah, terlebih jika tindakan tersebut mengakibatkan gangguan fungsi alur pelayaran maupun kerusakan lingkungan.

“Ini jelas termasuk parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas sungai dan membahayakan warga,” tegas Syamsudin.

Syamsudin Djoesman menilai Dishub seharusnya lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan dan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dibiarkan terus, ini akan menjadi preseden buruk dan seolah-olah pelanggaran hukum dianggap hal yang biasa,” tandasnya. (Syam/Tri sutrisno)