Tangerang Selatan | Duta Berita Nusantara
Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian menekan kehidupan warga. Timbulan sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan, mendorong pemerintah pusat turun tangan langsung untuk memastikan penanganan berjalan serius dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pengawasan langsung ke Tangsel dan menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di daerah ini sudah berada pada level darurat. Penanganan tidak lagi bisa bersifat parsial, melainkan membutuhkan langkah tegas, kolaboratif, dan taat hukum.
Dalam wawancara doorstep bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemkot Tangsel, dan pimpinan DPRD, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah pusat memantau secara langsung kondisi TPA Cipeucang, yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah di Tangsel.
“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Pada Mei 2024, kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” kata Hanif.
Meski demikian, melihat kondisi lapangan yang belum sepenuhnya stabil, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pengelolaan sampah sementara tetap dilakukan di Cipeucang sambil proses penataan berjalan. Pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah untuk menekan beban TPA.
Hanif memaparkan, beban pengelolaan sampah di Tangsel semakin berat akibat ketimpangan antara timbulan dan kapasitas penanganan. Saat ini, timbulan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan baru di kisaran 400 ton per hari. Artinya, terdapat hampir 600 ton sampah per hari yang belum tertangani secara optimal.
Kondisi tersebut mendorong perlunya solusi bersama lintas wilayah. Pemerintah pusat, kata Hanif, telah membuka komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, termasuk sejumlah daerah seperti Bogor dan Serang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Seluruh skema kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelasnya.
Selain penguatan kerja sama daerah, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan penyisiran terhadap kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang belum mengelola sampahnya secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap TPA sekaligus mendorong tanggung jawab semua pihak.
Di sisi lain, aspek hukum tetap menjadi perhatian. Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman, ketegasan hukum tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan Pemkot Tangsel siap menjalankan arahan pemerintah pusat. Ia memastikan perbaikan akses jalan menuju TPA Cipeucang tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar aktivitas pengangkutan kembali normal.
“Kami fokus pada landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” ujar Benyamin.
Pemkot Tangsel juga menambah 27 unit truk sampah serta menyiapkan skema pengangkutan hingga 400–500 ton per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang. Dalam jangka menengah, pemerintah daerah tetap mengacu pada sistem sanitary landfill, sembari menunggu implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy.
Pengawasan langsung Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan bahwa persoalan sampah di Tangerang Selatan bukan hanya urusan teknis pemerintah, melainkan menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan warga, dan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif dan berkelanjutan.(Hadi)













