Duta Berita Nusantara | Bandung
Polda Jawa Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sekaligus penyerahan kendaraan hasil tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) kepada masyarakat, Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Lapangan Parkir Dit Reskrimum Polda Jabar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Polda Jabar dan kewilayahan. Sejumlah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian, berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolda Jabar, Jum’at (20/2/2026)
Selain fokus pada pengungkapan kasus pencurian, Polda Jabar juga memusnahkan barang bukti narkoba, knalpot brong, serta minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Salah satu korban pencurian, Bintang, warga Bogor Puncak, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kepolisian menemukan kembali kendaraannya.
“Nama saya Bintang, asal dari Bogor Puncak. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian Polda Jabar, terutama Polres Bogor, yang telah berhasil menemukan mobil saya. Mobil tersebut sangat berarti bagi saya karena digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujarnya.
Melalui pengungkapan kasus pencurian ini, Polda Jabar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku C3 serta mengoptimalkan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Jawa Barat.(Burhan)














