BeritaKRIMINALOKU

Polres OKU Tangkap Bandar Sabu Muda, 16 Gram Disita

3
×

Polres OKU Tangkap Bandar Sabu Muda, 16 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

OKU  | Duta Berita Nusantara

Peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali diguncang pengungkapan besar. Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram dalam operasi dini hari di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Tersangka berinisial IF (24) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat diamankan, polisi menemukan 15,97 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam tas selempang coklat. Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. Petugas mengamankan tersangka di lokasi kejadian kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari tas selempang milik tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 15,97 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain :

* 1 paket sabu dengan berat bruto 15,97 gram

* 1 timbangan digital Pocket Scale

* 1 sekop plastik

* 1 bal plastik klip kosong

* 1 kantong plastik warna pink

* uang tunai Rp300.000

* 1 unit ponsel Vivo Y12

Keberadaan timbangan digital serta plastik klip kosong memperkuat dugaan bahwa tersangka menjalankan kegiatan pengemasan dan distribusi sabu.

Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.

“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegas Endro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Penangkapan bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini membuktikan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

Barang bukti sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Editor: Redaksi Dbn