BeritaKRIMINALNasionalPalembang

“Polda Sumsel Pecahkan Rekor! Sabu Terbesar 2026 Disita dari Jaringan Bandar”

1075
×

“Polda Sumsel Pecahkan Rekor! Sabu Terbesar 2026 Disita dari Jaringan Bandar”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 303 Gram, Dua Bandar Ditangkap di Musi Rawas

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melalui Unit 3 Subdit 2 berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika skala besar di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Operasi ini dilakukan melalui metode undercover buy pada Jumat (27/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, RD (51) dan KM (50), keduanya warga Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap saat menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 303 gram. Nilai transaksi yang telah disepakati mencapai Rp225 juta, menjadikan pengungkapan ini sebagai sitaan sabu terbesar sepanjang 2026 di jajaran Polda Sumsel.

Satu terduga pelaku lain berinisial R, yang bertindak sebagai perantara sekaligus pemilik rumah lokasi transaksi, berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, seorang pemasok lain berinisial MAT masih dalam proses penelusuran penyidik.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Iptu Rendy Yuwandra, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika di Desa Anyar. Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota undercover memesan sabu sebanyak 300 gram kepada R. R kemudian menghubungi KM untuk memenuhi permintaan tersebut, dan KM memerintahkan RD mengambil barang dari pemasok MAT. Setelah lokasi serah terima disepakati, tim melakukan pengepungan tertutup.

Pada pukul 16.00 WIB, saat KM menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga klip sabu, tim langsung melakukan penangkapan. RD dan KM berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan, sementara R berhasil meloloskan diri. Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 303 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini menjadi salah satu hasil terbesar Ditresnarkoba. “303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover adalah bukti bahwa tim kami mampu menembus jaringan distribusi skala besar hingga wilayah pedalaman. DPO R dan pemasok MAT masih dalam pengejaran aktif,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi pesan keras bagi seluruh jaringan bandar narkotika. “Tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk dibongkar dan tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau. Sitaan ini adalah bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif, pengujian laboratorium forensik, pengejaran DPO R, serta penelusuran pemasok MAT guna membongkar seluruh jaringan peredaran sabu di wilayah Musi Rawas. Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas hingga seluruh mata rantai jaringan berhasil diputus.