BeritaHukrim

Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Rangkaian Penggeledahan di 14 Titik Lokasi Perkara Pertambangan Tersangka ST

4
×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Rangkaian Penggeledahan di 14 Titik Lokasi Perkara Pertambangan Tersangka ST

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yakni rumah Tersangka ST, rumah beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 s.d. tahun 2025.

Adapun kegiatan penggeledahan terjadi di 14 titik lokasi yang terdiri dari:

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni:

• Kantor PT AKT.

• Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST).

• Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST.

• Tempat tinggal beberapa saksi.

2. Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni:

• Kantor PT AKT.

• Kantor KSOP.

• Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH

3. Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Editor: Redaksi Dbn