Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi berhasil mengamankan tujuh orang terkait peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di sekitar RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Senin (6/4/2026).
Bandung, Duta Berita Nusantara – Jajaran Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen (Den Intel) kembali melakukan penertiban peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bandung. Upaya ini menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G).
Dalam operasi tersebut, tim Den Intel berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang. Penindakan dilakukan di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin, yang disebut sebagai salah satu titik transaksi ilegal.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi, Jalan Sumatra No. 37, Bandung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Den Intel, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, didampingi Wakil Komandan Mayor Chb Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban (Pam Tubuh) guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dari pemeriksaan awal, diketahui dua orang merupakan terduga pengedar asal Aceh, Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, yakni Billy, Agun (28), Muhammad Aksal (24), Rufaldo (26), dan Muhammad Hendri Permana.
Petugas juga menyita ribuan butir obat keras Type G, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, dan Double Y, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi. Para pelaku menjalankan kegiatan penjualan dengan cara mangkal di lokasi tertentu maupun sistem cash on delivery (COD) dengan omzet harian sekitar Rp2,5 juta, selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Wakil Komandan Den Intel menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas serupa.
Dua terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk diproses hukum, sementara lima orang lainnya masih menjalani pendalaman.
Kodam III/Siliwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, agar lingkungan tetap aman.
Diharapkan, penindakan ini memberikan efek jera dan menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung.
Burhan, Duta Berita Nusantara – Bandung














