Keterangan saksi dan ahli dinilai justru memperkuat dakwaan jaksa dalam proyek digitalisasi pendidikan
Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan optimisme dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Hal tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
Meski saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak terdakwa, JPU menilai keterangan yang disampaikan justru memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Fokus pembuktian tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat serta mengarahkan kajian teknis berdasarkan arahan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur keterlibatan terdakwa dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Roy Riady.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam agenda tersebut, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan untuk saling memberikan kesaksian.
JPU juga menyampaikan bahwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera menyusun requisitoir atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
“Pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan,” tambahnya.
Roy Riady menegaskan komitmen JPU untuk menangani perkara ini secara transparan agar proses penegakan hukum berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sumber:
Kepala Pusat Penerangan Hukum














