BeritaHukrimJakartaKRIMINAL

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

9
×

Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Perlindungan Anak Asal Muaro Jambi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Buronan tersebut diketahui bernama Dadang alias Ds diamankan pada Rabu (15/4/2026) di wilayah PT TEAP Jambi tanpa perlawanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dadang Saputra merupakan warga Jambi berusia 28 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pihak Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus melakukan pemantauan terhadap buronan lain yang belum tertangkap.

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum