Serang | Duta Berita Nusantara
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memperoleh sekitar 90 (sembilan puluh) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Kejati Banten mengungkapkan bahwa pada periode 2020 hingga 2024, pengelolaan keuangan PT ABM diduga tidak mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, pengelolaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ABM belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penyidik Kejati Banten menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten














