Duta Berita Nusantara | Palembang
Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka membahas petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Biro Hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sumsel itu menjadi forum koordinasi lintas sektor guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Sumsel menekankan pentingnya kejelasan juknis SPMB agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya terkait zonasi, administrasi kependudukan, serta sistem seleksi.
Selain itu, kehadiran Disdukcapil dan Ombudsman diharapkan mampu memperkuat aspek pengawasan serta menjamin pelayanan publik berjalan optimal tanpa adanya maladministrasi.
Melalui rapat ini, DPRD Sumsel mendorong seluruh pihak terkait untuk memperkuat sinergi sehingga pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sumber:
Humas DPRD Provinsi Sumsel














