BerauBerita

Ketua Umum PRASASTI Hadir Berikan Dukungan,Sengketa Tanah Berau Selesai Secara MusyawarahΒ 

32
×

Ketua Umum PRASASTI Hadir Berikan Dukungan,Sengketa Tanah Berau Selesai Secara MusyawarahΒ 

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | 𝐓𝐀𝐍𝐉𝐔𝐍𝐆 𝐑𝐄𝐃𝐄𝐁

Setelah berlangsung selama puluhan tahun, sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, akhirnya menemukan solusi terbaik dan berkeadilan.

Proses mediasi tahap akhir yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026 di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Berau, berhasil menghasilkan kesepakatan damai yang disetujui oleh semua pihak.

Dalam kesempatan bersejarah ini, Saudara Bachtiar selaku Ketua Komando Daerah Prabowo Satria Sejati (PRASASTI) Provinsi Kalimantan Timur yang mendampingi pihak Rusli, menyampaikan laporan dan pernyataan resmi sebagai berikut :

𝐋𝐀𝐓𝐀𝐑 ππ„π‹π€πŠπ€ππ† 𝐃𝐀𝐍 πŠπ‘πŽππŽπ‹πŽπ†πˆ ππ„π‘πŠπ€π‘π€

Sengketa ini bermula dari adanya klaim ganda atas sebidang tanah dengan luas total Β± 18.436 mΒ². Di satu sisi, Sdr. Rusli menguasai tanah tersebut secara fisik, nyata, dan berturut-turut dengan didukung Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT) Nomor 31/GS/KL-RD/VII/2011.

Sementara itu, terdapat klaim dari pihak lain yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277/Rinding atas nama Risdiatin. Namun fakta menunjukkan, selama lebih dari 26 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut, pemegang hak tidak pernah melakukan penguasaan, pemanfaatan, maupun pemeliharaan atas tanah yang disengketakan.

Upaya Penyelesaian Sebelumnya

Dalam perjalanan waktu yang panjang, Sdr. Rusli telah berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur dan pernah menunjuk kuasa hukum lain. Namun sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal dan memuaskan, sehingga masalah ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.

Langkah Strategis Bersama PRASASTI

Melihat kondisi tersebut, Sdr. Rusli mengambil langkah tegas untuk meminta bantuan advokasi dan perlindungan hukum kepada Komando Daerah Prabowo Satria Sejati (PRASASTI) Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran PRASASTI menjadi titik balik yang membawa permasalahan ini menuju penyelesaian yang konstruktif.

ππ‘πŽπ’π„π’ πŒπ„πƒπˆπ€π’πˆ 𝐃𝐀𝐍 𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 ππ„π‘π“π„πŒπ”π€π

Berdasarkan surat keberatan dan permohonan mediasi yang diajukan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Berau memfasilitasi proses penyelesaian melalui tahapan resmi sebagai berikut:

1. Undangan Awal

Nomor: 106/UND-64.03.600.MP.02.01/I/2026

Tanggal: 22 Januari 2026

Menjadi langkah awal resmi untuk mempertemukan para pihak.

2. Undangan Lanjutan

Nomor: 545/UND-64.03.600.MP.02.01/IV/2026

Tanggal: 20 April 2026

Sebagai tindak lanjut pembahasan dan klarifikasi yang lebih mendalam.

3. Mediasi Akhir dan Penyelesaian

Tanggal: Selasa, 28 April 2026

Tempat: Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Berau

Pada pertemuan penutup yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Komando Nasional PRASASTI, jajaran pengurus daerah, serta seluruh pihak terkait, kesepakatan damai akhirnya tercapai secara mufakat.

Hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara sah dan mengikat dalam ππ„π‘πˆπ“π€ 𝐀𝐂𝐀𝐑𝐀 ππ„π‹π€πŠπ’π€ππ€π€π πŒπ„πƒπˆπ€π’πˆ 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐔𝐀𝐍 Nomor: 84/BA.64.03.600.MP.02.03/IV/2026, yang dibuat dalam rangkap tiga serta ditandatangani di atas materai oleh Pejabat Kepala Seksi Sengketa Pertanahan, Sdr. Rusli, dan Sdr. Henry Y.P. selaku ahli waris Ibu Risdiatin.

ππ„π‘ππ˜π€π“π€π€π 𝐃𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐄𝐆𝐀𝐒𝐀𝐍 πŠπ„π“π”π€ πŠπŽπŒπ€ππƒπŽ 𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇

Dalam rapat tersebut, Saudara Bachtiar menekankan tiga poin utama demi terciptanya penyelesaian yang adil dan beradab:

𝟏. ππ‘πˆππ’πˆπ π“π‘π€ππ’ππ€π‘π€ππ’πˆ π‡π”πŠπ”πŒ

Meminta kepada seluruh instansi terkait untuk selalu bersikap objektif dan transparan dalam meneliti dokumen serta riwayat tanah, agar setiap keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang sah, kuat, dan berpihak pada kebenaran faktual.

𝟐. πŠπŽπŒπˆπ“πŒπ„π πŒπ„π‹πˆππƒπ”ππ†πˆ πŒπ€π’π˜π€π‘π€πŠπ€π“

Menegaskan bahwa kehadiran PRASASTI adalah bukti nyata komitmen organisasi untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum. Kami hadir untuk memutus mata rantai konflik yang berlarut-larut agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya berhak.

πŸ‘. π’πŽπ‹π”π’πˆ π˜π€ππ† πŠπŽππ’π“π‘π”πŠπ“πˆπ…

Mengedepankan semangat musyawarah mufakat dan kekeluargaan, namun tetap berpegang teguh pada data otentik dan administrasi yang valid, demi menemukan solusi yang dapat meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

π€ππ‘π„π’πˆπ€π’πˆ 𝐃𝐀𝐍 𝐔𝐂𝐀𝐏𝐀𝐍 π“π„π‘πˆπŒπ€ πŠπ€π’πˆπ‡

Kepada Seluruh Pihak Terkait

Saudara Bachtiar menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada:

β€’ Yang Terhormat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Berau

β€’ Yang Terhormat Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau

β€’ Yang Terhormat Camat Kecamatan Teluk Bayur

β€’ Yang Terhormat Lurah Kelurahan Rinding

Terima kasih atas kerjasama dan fasilitasinya sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara non-litigasi, aman, dan kondusif.

Kepada Ketua Umum Komando Nasional PRASASTI

Secara khusus, disampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati (Henny H Latuheru) yang berkenan hadir langsung mendampingi pada saat mediasi akhir.

“Kehadiran Bapak Ketua Umum merupakan motivasi dan penyemangat yang luar biasa bagi seluruh jajaran Komando Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini membuktikan bahwa perjuangan membela hak masyarakat adalah prioritas utama organisasi, dan kami semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.” ujar Bachtiar.

Penulis: BagusEditor: Redaksi Dbn