AgamaSurakarta

KH. MUSTAIN NASOHA KETUA FATWA MUI SOLO: MINUMAN KERAS ADALAH PINTU KEHANCURAN INDIVIDU DAN DAERAH

6
×

KH. MUSTAIN NASOHA KETUA FATWA MUI SOLO: MINUMAN KERAS ADALAH PINTU KEHANCURAN INDIVIDU DAN DAERAH

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Surakarta

Minuman keras (khamr) bukan hanya merusak satu orang yang meminumnya, tetapi perlahan menghancurkan keluarga, masyarakat, keamanan, akal sehat, bahkan masa depan sebuah daerah. Banyak pertikaian, kekerasan, kemiskinan, kriminalitas, rusaknya moral, hancurnya rumah tangga, hingga matinya hati dan ibadah berawal dari minuman keras. Karena itu, Islam mengharamkan khamr bukan semata-mata untuk melarang, tetapi untuk menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, kehormatan, dan keselamatan kehidupan manusia.

Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta dalam salah satu kajiannya menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 bahaya besar bagi peminum khamr dan daerah yang membebaskan minuman keras berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama.

Pertama, Menjadi Daerah yang Banyak Permusuhan, Pertikaian, dan Masalah

Dalam Al-Qur’an surat Surat Al-Ma’idah ayat 91 Allah berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al Maidah ayat 91).

Dari ayat ini Imam al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alimut Tanzil juz 3 Hal. 94 menjelaskan bahwa khamr dan judi menjadi sarana setan untuk menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, serta membuat manusia lalai dari dzikir dan shalat karena hilangnya akal dan kesadaran. Karena itu Allah memerintahkan manusia agar benar-benar berhenti dari khamr dan judi.

Kedua, Allah Melaknat Mereka yang Minum Minuman Keras dan Semua yang berkait dengannya

Akan dilaknat semua yang berhubungan dengan minuman keras sebagaimana dikatakan Imam Suyuti di dalam Misbahuj Zujajah syarah Sunan Ibnu Majah nomor 3371:

قال عليه الصلاة والسلام : لَعَنَ الله الخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا ومُبْتَاعَهَا وعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَانِهَا

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat arak, peminumnya, penyuguhnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, peminta memerasnya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, pemakan harganya.”

Adapun maksud khamar (minuman keras) itu dilaknat oleh Allah, seperti dijelaskan di dalam Kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Dimaksudkan pula “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.

Ketiga, Minuman Keras Adalah Induk Segala Keburukan dan Dosa Besar

Kerusakan hebat akibat minuman keras adalah menjadi induk dari segala keburukan. Ini seperti disebutkan di dalam Kitab Sunan Daruqutni juz 4 halaman 247 :

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ

Artinya: “Khamr adalah induk segala keburukan dan termasuk dosa besar yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, maka bisa terjatuh hingga berzina dengan ibu kandungnya, bibinya dari jalur ayah, dan bibinya dari jalur ibu.”

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata: “Kekasihku (Nabi Muhammad ﷺ) telah berwasiat kepadaku, ‘Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.’” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371]

Keempat, Pecandu Khamr Diancam Tidak Masuk Surga

Rasulullah SAW bersabda:

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: “Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu-bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong.” (HR Ahmad)

Didalam Kitab Tanbih al-Ghafilin ‘an A’mal al-Jahilin wa Tahdzir as-Salikin min Af’al al-Jahilin karya Imam Ahmad bin Ibrahim Ibn an-Nahhas halaman 144 menyebutkan:

قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَقَاطِعُ الرَّحِمِ، وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ، وَمَنْ مَاتَ مُدْمِنَ الْخَمْرِ سَقَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ نَهْرِ الْغُوطَةِ. قِيلَ: وَمَا نَهْرُ الْغُوطَةِ؟ قَالَ: نَهْرٌ يَجْرِي مِنْ فُرُوجِ الْمُومِسَاتِ – يَعْنِي الزَّوَانِيَ – يُؤْذِي أَهْلَ النَّارِ رِيحُ فُرُوجِهِنَّ.

Artinya:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga: pecandu minuman keras, orang yang memutus tali silaturahim, dan orang yang mempercayai sihir. Barangsiapa meninggal dalam keadaan menjadi pecandu khamr, maka Allah عز وجل akan memberinya minum dari Sungai Al-Ghuthah.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah Sungai Al-Ghuthah itu?” Beliau menjawab: “Sungai yang mengalir dari tubuh para wanita pezina, yang bau busuknya menyiksa dan menyakiti penghuni neraka.”

Kelima, Peminum Khamr Tidak Memiliki Kesempurnaan Iman

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Tidaklah seseorang meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Shahih al-Bukhari nomor 6772)

Hadis ini menunjukkan bahwa khamr dapat merusak cahaya iman, melemahkan hati, dan menghilangkan kesadaran seorang hamba terhadap Allah SWT. Karena itu, orang yang tenggelam dalam minuman keras akan semakin jauh dari ketakwaan, ibadah, dan ketenangan hidup.

Bahkan Rasulullah ﷺ juga bersabda:

وقال عليه الصلاة والسلام: {لا يَجْتَمِعُ الخَمْرُ والإيمانُ في قَلْبِ امْرِئٍ أَبَدًا{

Artinya: “Tidak akan pernah berkumpul antara khamr dan iman di dalam hati seseorang selama-lamanya.”

Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa minuman keras bukan sekadar merusak tubuh dan akal, tetapi juga perlahan menghancurkan iman dan kebersihan hati manusia.

Keenam, Daerah yang Membebaskan Minuman Keras Akan Mendapat Kehancuran

Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani berkata dalam Kitab Hilyatul Auliya juz 6 halaman 123:

إذا اسْتَحلَّتْ أُمَّتي خمسًا فعليهِم الدَّمارُ : إذا ظهرَ التَّلاعُنُ، وشرِبوا الخمورَ، ولبِسوا الحريرَ، واتَّخذوا القِيانَ، واكتفَى الرِّجالُ بالرِّجالِ، والنِّساءُ بالنِّساءِ

Artinya: “Jika umatku telah menghalalkan lima perkara, maka kehancuran akan menimpa mereka: saling melaknat, minum khamr, memakai sutra, tenggelam dalam hiburan maksiat, serta laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.”

Ketujuh, Shalat Peminum Khamr Tidak Diterima Selama 40 Hari

Imam Abdurrahman Al Mubarakfuri, al-Mubrakpuri didalam Kitab Tuhfat al-Ahwadzî Syarh Jâmi’ al-Tirmidzî meriwayatkan Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.” (HR Ahmad dan al-Mundzir).

Dikutip dari Kitab Syarah Sahih Muslim, bahwa Imam an-Nawawi menulis:

وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

Artinya: “Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

Kedelapan, Minuman Keras Menghilangkan Akal dan Menjadi Sumber Kerusakan Sosial

Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Qurthubi jilid 3 halaman 53 mengatakan:

السَّادِسَةُ : قَوْلُهُ تَعَالَى : قُلْ فِيهِمَا يَعْنِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ إِثْمٌ كَبِيرٌ، إِثْمُ الْخَمْرِ مَا يَصْدُرُ عَنِ الشَّارِبِ مِنَ الْمُخَاصَمَةِ وَالْمُشَاتَمَةِ وَقَوْلِ الْفُحْشِ وَالزُّورِ، وَزَوَالِ الْعَقْلِ الَّذِي يُعْرَفُ بِهِ مَا يَجِبُ لِخَالِقِهِ، وَتَعْطِيلِ الصَّلَوَاتِ وَالتَّعَوُّقِ عَنْ ذِكْرِ اللهِ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Yang dimaksud firman Allah ‘Pada keduanya terdapat dosa besar’, yaitu pada khamr dan judi. Dosa besar dari khamr adalah apa yang muncul dari peminumnya berupa pertengkaran, saling mencaci, ucapan keji dan dusta, hilangnya akal yang dengannya manusia mengetahui kewajiban kepada Penciptanya, rusaknya salat, terhalangnya dari mengingat Allah, dan berbagai kerusakan lainnya.”

Juga dikatakan di Kitab Tafsir Sirajul Munir Fil I’anah ala Ma’rifati Ba’dli Ma’ani, karya Imam Muhammad Asy-Syarbini Al-Qahiri Al-Syafi’i Al-Khatib berkata :

}قُلْ} لَهُمْ {فِيهِمَا} أَيْ: فِي تَعَاطِيهِمَا {إِثْمٌ كَبِيرٌ} أَيْ: عَظِيمٌ لِمَا يَحْصُلُ بِسَبَبِهِمَا مِنَ الْمُخَاصَمَةِ وَالْمُشَاتَمَةِ وَقَوْلِ الْفُحْشِ.

Artinya: “Katakanlah kepada mereka ( peminum arak ): pada keduanya terdapat dosa besar, yaitu karena dari khamr dan judi muncul pertengkaran, saling mencaci, dan ucapan-ucapan keji’.”

Kesembilan, Peminum Khamr Seperti Penyembah Berhala

Imam an-Nawawi menukil hadis dalam Kitab Taqihul Qoul Al Hasis dan Kitab Jami’ul Ulum jilid 3 halaman 172 karya Imam Ahmad bin Hambal mengatakan:

وقال عليه الصلاة والسلام : شَارِبُ الخَمْرِ كَعَابِدِ اللاّتِ والعُزّى

Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Peminum arak itu seperti penyembah berhala lata dan ‘uzza.”

Kesepuluh, Peminum Minuman Keras Akan Mendapat Siksa Pedih di Neraka

Syekh Muhammad Siddiq Hasan Khan dalam Kitab As-Siraj al-Wahhaj fi Kasyfi Mathalib Shahih Muslim ibn al-Hajjaj halaman 465 menukil hadis dari Shahih Muslim mengatakan:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.

Artinya:

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap yang memabukkan itu haram. Dan Allah telah menetapkan ancaman bagi peminum minuman memabukkan, bahwa Dia akan memberinya minum dari ṭīnatul khabāl.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ṭīnatul khabāl itu?” Beliau menjawab: “Yaitu keringat penghuni neraka atau cairan tubuh penghuni neraka.”

Penjelasan para ulama dan hadis-hadis Nabi ﷺ di atas menunjukkan bahwa minuman keras bukan sekadar persoalan “gaya hidup”, “hiburan”, atau “kebebasan pribadi”, tetapi pintu besar menuju kerusakan agama, akal, moral, keluarga, keamanan, dan masa depan masyarakat. Karena itu, membiarkan khamr beredar sama saja membuka jalan bagi meningkatnya pertengkaran, kriminalitas, kekerasan, kemiskinan, rusaknya generasi muda, hingga hilangnya keberkahan suatu daerah.

Pemerintah, tokoh masyarakat, pendidik, orang tua, dan seluruh elemen bangsa hendaknya menyadari bahwa menjaga masyarakat dari khamr bukan hanya tugas agama, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan kemanusiaan. Sebab sejarah membuktikan, banyak kehancuran individu, rumah tangga, bahkan bangsa berawal dari rusaknya akal dan moral manusia.

Bagi para peminum khamr, pintu taubat masih terbuka sebelum datang penyesalan yang tidak lagi berguna. Jangan tukar kesehatan, kehormatan, keluarga, iman, dan akhirat hanya karena kenikmatan sesaat yang justru berujung pada penderitaan panjang. Sebab khamr tidak pernah benar-benar memberi ketenangan, tetapi perlahan merampas akal, hati, rezeki, kehormatan, dan keselamatan hidup manusia.

Semoga Allah SWT menjaga negeri ini dari minuman keras, kemaksiatan, dan segala sebab kehancuran, serta menggantinya dengan keberkahan, keamanan, generasi yang kuat, dan masyarakat yang dekat kepada Allah SWT.