BeritaHukrimJakartaKRIMINAL

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI dalam Perkara Tambang Nikel di Sultra

6
×

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI dalam Perkara Tambang Nikel di Sultra

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | JAKARTA, Selasa, 12 Mei 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan 2026.

Adapun tersangka LSO sebelumnya diketahui tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini berawal ketika tersangka LSO selaku pemilik PT TSHI memiliki permasalahan terkait perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar kurang lebih Rp130 miliar.

Karena keberatan membayar sejumlah tersebut, tersangka LSO kemudian mencari jalan keluar hingga bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan tersangka HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Selanjutnya, tersangka LSO bertemu dengan tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan permasalahan terkait perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut. Dalam pertemuan itu, tersangka HS menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Atas bantuan tersebut, disepakati tersangka HS akan diberikan uang oleh LSO sejumlah Rp1,5 miliar.

Dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, tersangka HS diduga mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang mewajibkan pembayaran sekitar Rp130 miliar dinilai keliru.

Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dengan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, tersangka LSO juga disebut mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draft tersebut disampaikan kepada LSO dengan isi yang dinilai sesuai harapan tersangka serta dapat mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 6 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair lainnya:

Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber Resmi: Kepala Pusat Penerangan Hukum