Duta Berita Nusantara | PALEMBANG
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berskala besar dengan menyita 250 butir ekstasi dua varian senilai sekitar Rp95 juta dalam operasi undercover buy di kawasan Kota Palembang.
Pengungkapan menonjol tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui operasi penyamaran yang dipersiapkan secara intensif selama empat hari sebelum penindakan dilakukan di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AI (23), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Jakabaring, Palembang, sesaat setelah menyerahkan satu bungkus plastik hitam berlakban kepada anggota penyamar yang berperan sebagai pembeli.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram serta 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 250 butir dengan berat bruto 114,52 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Ditresnarkoba pada Rabu, 29 April 2026, terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok Pakjo. Setelah melakukan penyelidikan awal dan validasi informasi, petugas kemudian membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung.
Selama empat hari, penyidik melakukan pendekatan dan negosiasi hingga akhirnya tersangka menyanggupi penyediaan 250 butir ekstasi. Pada hari penindakan, tersangka mengarahkan lokasi transaksi di parkiran Masjid Al Falah sebagai titik serah terima barang.
Saat tersangka menyerahkan paket plastik hitam berlakban kepada anggota undercover, tim yang telah bersiaga langsung bergerak melakukan penangkapan secara in flagrante delicto beserta seluruh barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai distribusi narkotika skala besar di wilayah Sumatera Selatan.
“Seorang tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai hampir seratus juta rupiah. Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Tersangka AI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pematangan teknis dan pengawasan ketat selama proses undercover buy berlangsung.
“Empat hari kami membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Ketika barang berpindah tangan di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung bergerak. Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi yang sangat matang,” ujar AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kapasitas intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menghadapi peredaran narkotika modern yang menyasar generasi muda.
“Dua ratus lima puluh butir ekstasi dengan nilai puluhan juta rupiah berhasil dicegah beredar di Kota Palembang. Ini adalah bentuk nyata kerja keras personel Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi narkotika dalam perkara ini terus dilakukan secara intensif guna memutus jalur peredaran ekstasi di wilayah Sumatera Selatan.














