Duta Berita Nusantara | Musi Banyuasin
Gerak cepat jajaran Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,Minggu (07/06).
Seorang pria berinisial AA (41), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, akhirnya berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Rusdianto (45), warga Desa Tanjung Dalam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH bersama personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan anggota Polsek Keluang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas sekaligus keberadaan pelaku.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Kota Lubuk Linggau.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya sebilah parang, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta pakaian milik korban.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Terduga pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati yang telah berlangsung cukup lama.
Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik resmi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara tuntas dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.














