Kontrol SosialPalembang

Warga Kembali Pasang Banner di Lokasi Sengketa Lahan, Harapkan Kepastian Hukum

31
×

Warga Kembali Pasang Banner di Lokasi Sengketa Lahan, Harapkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan di Jalan Tansa Trisna (dahulu Jalan Jepang), Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, kembali melakukan pemasangan banner di lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (16/6/2026).

Pemasangan banner tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kegiatan itu turut disaksikan sejumlah warga yang juga mengklaim memiliki bidang tanah di kawasan tersebut.

Salah satu pemilik lahan, Johan, mengatakan bahwa pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk penegasan atas kepemilikan lahan yang mereka klaim.

“Hari ini kami memasang banner untuk kedua kalinya. Banner yang pertama sudah dipasang, namun kemudian rusak.

Harapan kami, dengan pemasangan banner ini lahan yang kami miliki tidak lagi diklaim oleh pihak lain,” ujar Johan.

Menurutnya, kehadiran sejumlah warga di lokasi merupakan bentuk dukungan sekaligus kesaksian atas kepemilikan lahan yang mereka miliki di kawasan tersebut.

Poto: Sejumlah warga memasang banner di lokasi lahan yang di klaim oleh pihak lain,Selasa(16/06).

Sementara itu, kuasa hukum warga, Ipan Widodo S.H, menyatakan bahwa pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan yang menurut kliennya merupakan hak mereka.

“Hari ini kami melakukan penguasaan lahan yang diklaim oleh pihak lain dengan memasang banner.

Masyarakat yang memiliki lahan berhak untuk menguasai dan menjaga lahan mereka sendiri,” tegasnya.

Ipan juga menyampaikan keberatan atas dugaan perusakan banner yang sebelumnya telah dipasang di lokasi tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan yang tidak terpuji yang diduga mengarah pada tindakan perusakan banner di lahan klien kami,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi.

“Kami berharap persoalan ini segera selesai melalui upaya hukum dan mediasi antara kedua pihak agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku merasa tertekan akibat adanya klaim kepemilikan yang menurut mereka dilakukan secara sepihak terhadap lahan yang mereka yakini sebagai miliknya.

Penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan dari pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Kontrol Sosial

“Kontrol sosial bukan untuk menghakimi siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan fakta tersampaikan secara berimbang kepada masyarakat. Sementara itu, penyelesaian sengketa tetap harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.”